
SPIONNEWS, Batauga – Lahan HKM yang ada di wilayah Kecamatan Batauga terdapat 200 hektar lahan termasuk dalam wilayah Kelurahan Busoa, pemilik HKM bersama anggotanya terindikasi melakukan penerobosan lahan tanah adat yang ada di masyarakat adat Tuagana.
Hal ini membuat masyarakat adat Tuagana meminta pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk hering bersama dalam pihak terkait pemilik HKM lawela bersama anggota, pihak Kecamatan pihak pemerintah daerah dalam hal ini asisten 1 dan Kabag hukum, Adapun pihak dari kehutanan turut hadir dalam memberikan keterangan bersama.

Jajak pendapat tersebut dihadiri juga Masyarakat Adat Tuagana lebih dari 100 orang memenuhi ruang rapat. Termasuk anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan yang dipimpin oleh wakil ketua 1 dalam rapat jejak pendapat tersebut.
Dari hasil rapat yang dikemukakan oleh semua, pihak pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1, La Mai Minu mengatakan “saya membacakan beberapa arahan dari Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, untuk mendudukkan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, kita mencari keterangan masyarakat adat yang bisa diberikan penjelasan agar tidak merugikan kedua belah pihak karena mereka merupakan pemilik lahan sejak dari Kesultanan Buton” tuturnya.
Ia menambahkan, dari para pemegang HKM agar kawasan HKM yang masuk dalam kawasan di tanah adat supaya di bebaskan, selain itu untuk para petani yang telah mengelola tanah adat tersebut agar ditinjau kembali, dan diganti berapa kali lipatnya, agar para petani yang telah mengelola tanah wilayah tersebut, agar tidak bersangkutan dengan kasus-kasus seperti ini dan tidak berkaitan dengan kasus seperti ini kedepannya.
Lanjutannya, pihak pemerintah menyampaikan kepada pihak kph Buton Selatan agar ini menjadi pelajaran, dan untuk hari ini agar bisa ditindaklanjuti hingga mampu mendapatkan kesepakatan, dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Buton Selatan hari ini, kepada pihak kehutanan provinsi dan pihak Kementerian kehutanan. Agar nantinya dalam mengeluarkan izin izin seperti ini, menjadi clear dan clean, memang sudah dikoordinasikan dengan tepat, artinya tidak bersangkutan dengan tanah kepemilikan, yang dikelola oleh pemegang izin dan ternyata bukan pada Areal adat dan bebas dari tuntutan-tuntutan seperti ini.
“Kami dari pemerintah daerah tolong difasilitasi, untuk mencari pemecahan dan penyelesaian dengan pihak Kapolsek dan pihak kph untuk tinjau lokasi, bersama dengan masyarakat adat Tuagana, untuk menunjukkan di mana yang sebenarnya menjadi titik-titik lokasi adat, agar dilihat dan bila sudah diolah oleh pihak HKM, untuk bisa ditinjau kembali, sehingga tidak ada lagi sengketa dan tidak ada lagi pertikaian, yang tidak ada penyelesaiannya, dalam menjaga keamanan ketertiban dan kenyamanan kita bersama” ungkapnya.
Katanya, karena Dalam melaksanakan pembangunan ini, pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi Bupati bekerjasama dengan pihak legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Buton Selatan, pelaksanaan pembangunan harus dalam keadaan suasana nyaman aman harus dalam suasana yang damai dan kondusif , dan bila ada silang sengketa agar dapat dibicarakan dengan baik.
Hal Senada diungkapkan juga oleh pihak perwakilan dari tokoh adat Tuagana, La Judul mengatakan “kami sangat berpendapat dengan keputusan DPR tadi, dengan tiga kesepakatan tersebut, agar meninjau kembali kawasan HKM, dan melihat lokasi secara langsung, dan menghentikan aktivitas yang ada di dalamnya” ucapnya.
Tuturnya, Di mana aktivitas yang ada di dalam kawasan HKM masuk dalam wilayah Kelurahan Busoa, di mana izin dari kawasan HKM itu sebanyak 200 hektar, sedangkan kurang lebih 75 hektar nya masuk dalam kawasan Kelurahan Busoa, secara de facto administrasi Kelurahan Busoa , masuk dalam lembaga adat Tuagana, dalam aktivitasnya ada yang mengelola kayu, di mana pengolahan kayu tersebut sudah dikelola sejak dikeluarkan izin HKM.
“Untuk kawasan hutan adat Tuagana, ada baru batasan dengan wilayah Kota Baubau, di wilayah Kelurahan Kaisabu baru, di mana batasnya itu terdapat pada mata air di permandian air terjun samparona, mata air Fari, yang mengalir ke Kota Baubau menjadi Kelurahan Kaisabu baru, ada juga perbatasan dengan wilayah Burukene, secara batas adat dia menyala yaitu aturan dan secara batas administrasi dia menyayangi aturan juga, karena masuk dalam Kelurahan Busoa” ungkapnya, Senin, 14/4/2025.
Iya menuturkan bahwa harapan terbesar dari masyarakat adat Tuagana, bila tidak ada solusi dari pihak pemerintah daerah, sesuai dengan rekomendasi tadi kami meminta agar izin HKM dicabut. (Ha).
Editor: Harry

