SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ditengah kesulitan pemerintah kota Ambon mencari sumber-sumber pendapatan asli Daerah (PAD) potensi yang sudah ada justru tak dikelola secara bijaksana dan profesional.
Koordinator Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat ketika diwawancarai kru spionnews.id, di kota Ambon, senin, (14/04/2025) Dirinya menduga adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan retribusi sampah oleh Pemkot Ambon, Dugaan ini muncul karena pengelolaan yang dinilai tidak transparan, padahal sektor ini memiliki potensi besar dalam memberikan pendapatan daerah
“Pihak ketiga yang bertanggung jawab tidak pernah diumumkan secara terbuka. Wilayah mana saja yang ditarik retribusinya juga tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Padahal, faktanya penarikan retribusi sampah dilakukan secara masif di berbagai titik di Kota Ambon,” ungkapnya
Baca Juga : PB SEMMI Mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Segera Periksa Mansur Banda
Menurutnya, Pemerintah kota Ambon dalam hal ini Dinas Persampahan, seharusnya mensosialisasikan keberadaan pihak ketiga, termasuk target yang diberikan dan isi kontrak kerja sama yang dijalankan karena pentingnya laporan kinerja secara berkala.
“Setiap triwulan, pemerintah harus memaparkan capaian-capaian yang ada agar bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” ujarnya
Masih kata Rummi, jika dana yang berasal dari para pedagang dan warga itu adalah bentuk kewajiban dan tanggung jawab terhadap daerah dan jika tidak dikelola secara baik. maka lebih fatal lagi kami menduga dana tersebut lebih banyak menguntungkan pihak-pihak tertentu dibandingkan pemasukan untuk kas daerah itu sendiri, Imbuhnya
Lebih lanjut Rummi menegaskan, retribusi sampah merupakan salah satu sumber PAD yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, namun kami menduga pihak ketiga sebagai penyedia jasa justru memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dari kerja sama tersebut.
“Kami meminta agar dilakukan audit. Harus jelas berapa besar yang disetor ke pemerintah dan berapa banyak dana yang ditarik dari pedagang,” tegasnya.
Lebih jauh Rummi menambahkan, kontrak kerja sama antara Pemkot Ambon dan pihak ketiga tidak sesuai aturan serta merugikan keuangan daerah.
“Ada indikasi penawaran keuntungan yang tidak seimbang,” ungkapnya.
Berdasarkan data Komisi III DPRD Kota Ambon, jumlah pedagang yang beraktivitas di Terminal A dan B kota ambon mencapai sekitar 1.600 orang. Mereka disebut rutin membayar retribusi sampah setiap hari.
“Kalau dihitung Rp 5.000/pedagang/hari, seharusnya PAD dari sektor ini cukup besar. Namun kami menduga, dana yang masuk ke kas daerah tidak sebanding, dan sebagian besar justru masuk ke kantong-kantong pribadi,” pungkas Rumakat.
Diakhir penyampaiannya, Rummi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini, karena retribusi sampah merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah, Tutupnya
sementara Kepala Dinas lingkungan hidup kota ambon dan kepala bidang persampahan kota ambon ketika dikonfirmasi via whatsApp, belum menanggapi (tidak aktif)
Liputan : ARB
Editor. : EB