Aspirasi Daerah Buton Tengah Terkait RDP Bupati

“Komisi I DPRD Buteng gelar RDP menyerap aspirasi SAMURAIS”

SPIONNEWS, Baubau – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis Dan Sosialisas (SAMURAIS) terkait dengan ketidak pastian status Kepala Lingkungan di lingkup Kecamatan Gu.

Dalam rapat tersebut Ketua Umum SAMURAIS Gery Puji Prastyo meminta penjelasan dari pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten I dan Camat Gu tentang penarikan SK Kepala Lingkungan diKelurahan Watulea dan Bombonawulu.

“Alhamdulillah Bapak Asisten I tadi sudah menjelaskan bahwa penarikan SK yang dilakukan oleh Lurah Bombonawulu dan Watulea yang diperintahkan oleh Asisten I melalui Camat Gu adalah untuk memastikan apakah Kepala Lingkungan didua kelurahan tersebut telah memiliki SK atau belum dan juga untuk memastikan tentang penyaluran honor para Kepala Lingkungan.

untuk memberhentikan Kepala Lingkungan yang sementara menjabat.

“Pada forum Rapat Dengar Pendapat tersebut Sarifudin Reno Politisi PDIP Anggota DPRD Buton Tengah selaku anggota Komisi I Dapil Kecamatan Lakudo juga menegaskan tentang regulasi yang mengatur tentang kedudukan hukum Kepala Lingkungan diatur dalam PERBUP Buton Tengah Nomor 101 tahun 2022” ucapnya.

“Perekrutan, pengangkatan dan juga pemberhentian Kepala Lingkungan telah diatur oleh PERBUP Buton Tengah Nomor 101 Tahun 2022. Dan selama tidak ada pelanggaran yang memenuhi unsur untuk melakukan pemberhentian, maka tidak dibenarkan jika pergantian Kepala Lingkungan dilakukan ditengah jalan sampai dengan masa evaluasi tiba yakni perakhir tahun” ungkapnya. .

“Terkait dengan persoalan Kepala Lingkungan, sebelumnya DPRD Buton Tengah melalui komisi I telah mengeluarkan 3 Poin rekomendasi untuk revisi PERBUP Buton Tengah Nomor 101 tahun 2022. Salah satu poin diantaranya adalah tentang masa jabatan Kepala Lingkungan menjadi 2,5 Tahun” tuturnya.

Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten I pada Rapat Dengar Pendapat tersebut juga menyampaikan bahwa Rekomendasi revisi PERBUP yang diajukan oleh Komisi I akan dilaksanakan pada akhir tahun ini dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. (Aa)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *