Semua Penyakit Dilayani Oleh BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat

Layanan Penyakit oleh BPJS Kesehatan Harus Melalui Catatan Indikasi Medis Dari Dokter

SPIONNEWS, Batauga – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melakukan rapat koordinasi bersama dengan pihak BPJS Kesehatan didampingi oleh DPRD Kabupaten Buton Selatan terkait dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten.

Dalam rapat tersebut dihadiri dengan Dinas terkait dan beberapa dinas yang ada kaitannya bersama dengan pelayanan BPJS Kesehatan, yang turut hadir dalam pihak BPJS yaitu Unit Kerja BPJS Kesehatan Cabang Kota Baubau.

Di mana Wilayah kerja BPJS Kota Baubau meliputi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pemerintah Kabupaten Buton pemerintah akan kabupaten Wakatobi dan pemerintahan Kota Baubau.

Ketika dikonfirmasi pihak Kepala BPJS Kesehatan Buton Selatan, Rita Mengatakan “Untuk perkembangan BPJS Kabupaten Buton Selatan, Alhamdulillah telah mencapai 88% yang dikategorikan aktif, untuk segmen pengguna BPJS Kesehatan untuk masyarakat secara keseluruhan telah mencapai 95%, sudah terdaftar, Untuk aktifkannya belum keseluruhan aktif”Jelasnya, Selasa, 20/5/2025, di Kantor Bupati Buton Selatan.

Lanjutnya, dari 95% sudah termasuk dengan masyarakat yang masuk sjkn yang sudah terdaftar tapi tidak aktif, sedangkan dukungan dari pemerintah Kabupaten Buton Selatan, sangat baik dan selalu menganggarkan untuk anggaran daerah dimana dianggarkan setiap tahunnya, bagi masyarakat Buton Selatan, yang layak mendapatkan BPJS Kesehatan dari Pemda.

“Sehingga masyarakat yang membutuhkan dan memang layak untuk mendapatkan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh daerah, maka kartunya sudah bisa langsung didaftarkan lewat Dinas Kesehatan, jika di-acc, kemudian diberikan kepada pihak BPJS Kesehatan, dan dapat aktif hari itu juga, karena bersifat open” tuturnya.

Ia menambahkan, Dengan catatan berkas lengkap, artinya NIK yang digunakan masyarakat aktif dari dinas kependudukan atau capil, karena kalau tidak valid di capil, maka kartu tidak bisa didaftarkan dimana pendaftaran BPJS Kesehatan menggunakan NIK masing-masing.

“Untuk penyakit-penyakit yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), cukup dengan indikasi medis, artinya ada masalah kesehatan”terangnya.

Lebih lanjut, Bukan masalah kesehatan yang dibuat-buat semisal, estetika, atau rujukan permintaan sendiri, dimana penyakit tersebut bisa ditangani Puskesmas namun meminta rujukan untuk ditangani pihak rumah sakit.

“Karena pelayanan dokter yang ada di Puskesmas merupakan dokter umum dan sama dengan di rumah sakit”tegasnya.

Ungkapnya, Adapun penyakit yang bisa ditangani oleh pihak rumah sakit apabila penyakit tersebut dari pasien merupakan penyakit yang tidak bisa ditangani oleh pihak Puskesmas dan membutuhkan ahli dalam penyakit tersebut, di mana penyakit tersebut tidak ada pelayanan di Puskesmas maka akan ditindaklanjuti atau dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ahli dalam penanganan penyakit tersebut.

“Untuk pelayanan BPJS yang aktif namun ketika dipakai ternyata tidak aktif, untuk di wilayah kabupaten Buton Selatan ada peningkatan pelayanan penonaktifan kartu BPJS kesehatan, dalam layanan, pbijk atau PBI JKN, di mana hal ini ditangani oleh dinas sosial, menonaktifkan oleh SK Kementerian Sosial, ada verivalid datang di mana orang tersebut sudah tidak layak mendapatkan BPJS Kesehatan” imbuhnya.

Menurut, Pihak BPJS Kesehatan, untuk segmen tersebut yang dikeluarkan oleh dinas sosial, dalam hal ini Kemensos, di mana pengguna BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat, hal ini terjadi apabila ada salah satu keluarga yang penerima BPJS Kesehatan tersebut telah bekerja seperti bekerja ditambah, atau menjadi anggota TNI Polri, maka secara otomatis pihak pemerintah pusat akan menonaktifkan penerima BPJS Kesehatan tersebut.

“Namun untuk penerima BPJS kesehatan dari pemerintah daerah, selama NIK yang diajukan valid, dan pesertanya masih hidup maka akan selalu aktif, apabila tindak pindah segmen” tuturnya.

Katanya, Rita, Untuk menonaktifkan data BPJS dalam kurun waktu 3 bulan khusus dipergunakan untuk, bayi yang baru lahir, di mana bayi tersebut akan diberikan waktu 3 bulan, agar pihak keluarga mengurus akta lahir, di capil, disebabkan anak yang baru lahir tersebut belum memiliki nama, dan belum ada nip-nya.

“Misalnya saya memiliki bayi, karena belum ada namanya maka akan disebut bayi nyonya Rita, setelah diurus di pihak capil akta kelahiran anak tersebut maka namanya akan berubah dari bayi nyonya Rita menjadi Raffi, maka BPJS anak tersebut bisa aktif mengikuti NIP dan nama dari bayi tersebut”jelasnya. (Ha).

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *