SPIONNEWS.ID, MALUKU – Penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, oleh pria dewasa diduga bernama Sudirman Bellen (33) tahun, persoalan ini bukan hanya membuka luka baru bagi keluarga korban, tetapi persoalan bagi keadilan itu sendiri, (AD) bocah tak berdosa, menjadi korban kekerasan yang seharusnya bisa segera ditangani secara hukum.
Hal ini disampaikan warga Kabupaten Buru, lutfi Labalawa ke Kru Spionnews pada Kamis 22/05/2025 via whatsApp
Menanggapi kasus tersebut Lutfi Labalawa mengungkapkan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2025, dan telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata yang diambil untuk memproses pelaku. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan impunitas dan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Buru.
lutfi menyesalkan sikap Polsek Waeapo dan Polres Pulau Buru dalam menangani kasus ini terkesan adanya keterlambatan, keengganan, atau bahkan ketidakseriusan Polsek Waeapo dan Polres Pulau Buru dalam menindak oknum tersebut
“Ini bukan hanya bentuk pembiaran terhadap kekerasan, tetapi juga penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat dan Ini bukan soal prosedur panjang atau administrasi birokratis. tetapi Ini tentang nyawa, luka batin, dan masa depan seorang anak kecil yang dipukul tanpa perlawanan, ” ungkapnya
Menurutnya, jika Polsek Waeapo dan Polres Pulau Buru tak segera bertindak, mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan publik tetapi mereka sedang membiarkan budaya kekerasan terhadap anak terus hidup dan tumbuh. Apakah itu yang ingin diwariskan? (ABR)
Editor : Erwin Banea

