PT BBA Batu Kapur Ilegal, Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku khususnya di wilayah Kei Besar dinilai ilegal karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak ekosistem serta merugikan masyarakat adat setempat.

Hal ini disampaikan Amidan Rumbouw mahasiswa Fisip Unpatti, Selasa (17/06/2026) di Kota Ambon.

Dirinya menyampaikan, bahwa tindakan perusahaan BBA dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis. Pasalnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, PT BBA diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi serta tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita perlu menyadari bahwa pelanggaran terhadap prosedur perizinan dan kelengkapan dokumen AMDAL adalah bentuk kejahatan lingkungan yang serius. Hal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan alam, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal, termasuk hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam mereka. Pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat, bukan justru memberi ruang bagi korporasi yang tidak taat hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, sebenarnya tanggung jawab atas terjadinya pembiaran aktivitas pertambangan ilegal ini harusnya pemerintah provinsi dan pemda setempat, karena keduanya telah gagal dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan terhadap wilayah administrasi yang mereka pimpin, bahkan cenderung membiarkan aktivitas korporasi tanpa dasar hukum yang jelas, namun masih tetap dibiarkan untuk beroperasi.

“Keberadaan tambang yang tidak memiliki ijin menunjukkan adanya kelalaian atau ada indikasi keterlibatan dalam praktik yang merugikan masyarakat, harusnya lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung untuk menyelidiki persoalan ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rumbouw menegaskan, bahwa mahasiswa sebagai bagian dari elemen kontrol sosial tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan dan kerusakan yang terjadi di tanah kelahiran mereka. Jika masalah ini tidak disikapi dengan transparan, maka akan segera diadakan pertemuan, sehingga dihimbau kepada seluruh mahasiswa di wilayah Maluku, khususnya asal Maluku Tenggara dan Kei Besar, untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara serampangan.

Masih kata Rumbouw, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia diharapkan agar segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum pemerintah.

“Jika suara rakyat tidak didengar, maka mahasiswa akan turun ke jalan,” tegasnya.

Lebih jauh Rumbouw menambahkan, pentingnya menata ulang arah pembangunan di Provinsi Maluku dengan menjadikan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan korban dari investasi yang eksploitatif. Untuk itu pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, kedaulatan rakyat dan kelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan yang dibuat khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kekayaan alam strategis seperti Kei Besar.

“Ini bukan hanya sekadar soal tambang, tapi tentang harga diri dan masa depan anak cucu setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahan tersebut belum dapat dihubungi oleh awak media ini. (*)

Editor : Erwin B.

Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1446 H / 2023 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *