SPIONNEWS.ID,MALUKU – Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) mendesak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku (Polda Maluku) untuk mengusut tuntas dan menangkap jaringan yang diduga sebagai pemasok utama sianida ke wilayah Pulau Buru, Provinsi Maluku, desakan ini muncul karena informasi mengenai dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal gunung botak.
Aktivis Permanusa Mansyur Tomagola, mengungkapkan bahwa Pitoyo diidentifikasi sebagai bagian dari sindikat pemasok Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida. Sindikat ini diduga menggunakan kontainer dalam operasinya dari Surabaya ke Pulau Buru. “Pitoyo sendiri adalah salah satu aktor pemasok sianida yang kebal hukum,” ujarnya ke Kru Spionnews Jum’at, (21/06/2025) di kota Ambon
Lebih lanjut Mansur menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Permanusa, barang berupa sianida ini diperkirakan akan diselundupkan ke Namlea Pulau Buru, Sekitar 350 kaleng sianida diduga akan masuk melalui Pelabuhan Ambon dan Namlea, yang kemudian ditujukan untuk mendukung kegiatan pengolahan ilegal di Gunung Botak.
“Kami menyoroti kasus sebelumnya di tahun 2023, Pitoyo diduga memasok sianida menggunakan kontainer merek KEMAS LINE yang terparkir di Gunung Tatanggo, Namlea. Kasus tersebut, sampai saat ini belum diproses hukum dan meredup hilang kabar,” ungkapnya
Baca Juga : Catatan Buruk Kepala BPJN Maluku, RUMMI: Ikbal Tamher Layak Di Periksa
Masih kata Tomagola, Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan dianggap merusak lingkungan, mengingat sianida digunakan oleh penambang dalam proses pengolahan perendaman dan tong untuk ekstraksi biji emas.
“Kami mendesak Polda Maluku untuk segera melakukan penelusuran mendalam dan pencegahan terhadap masuknya bahan-bahan kimia berbahaya tersebut,”tegasnya.
Lebih jauh Dirinya menekankan pentingnya tindakan cepat dari aparat kepolisian guna mencegah dampak kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan yang lebih luas akibat penggunaan sianida dalam penambangan ilegal di gunung botak.(ABR)
Editor : Erwin B














