Kontradiksi Norma Dan Akibat Hukum Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemilu Serentak

Oleh: Ahmad Rafli Rumbati Mahasiswa Unpatti Fakultas Hukum

SPIONNEWS.ID MALUKU – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setiap keputusan yang lahir baik dari kekuasaan atau pemerintah harus berlandaskan pada hukum. Tentu kondisi ini merupakan konsekuensi dari prinsip negara demokrasi yang dianut, dimana asas legalitas menempati posisi utama dalam setiap penyelenggaraan aktivitas penyelenggaraan negara

Didalam demokrasi struktur negara terbagi atas tiga bagian utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, hal ini disampaikan oleh Montesque dalam bukunya L’Esprit Des Lois bahwa lembaga legislative bertugas sebagai pembuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dan yudikatif sebagai pengadil terhadap setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Tiga lembaga negara ini dibagi berdasarkan porsi dan posisi tugas yang seimbang, tujuannya adalah agar tercapai keseimbangan dan kestabilan arus demokrasi dengan berdasar pada prinsip chaks and balance

Baca Juga : RUMMI Desak Propam Polda Maluku Periksa Bukti Transferan Mateos Dan Oknum Polairud

Lembaga yudikatif sebagai elemen pengadil atau penghakiman terkait pelanggaran terhadap undang-undang selalu mempunyai peran vital dalam menjaga stabilitas hukum dalam sebuah negara, untuk itu di negara demokrasi, lembaga yudikatif selalu dipersepsikan sebagai pelindung dan penjaga eksitensi hukum agar tetap bertahan ditengah arus kepentingan politik yang senantiasi berubah dan selalu menuntut kemapanan.

Di Indonesia yang berperan sebagai lembaga yudikatif adalah Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab MK telah dijabarkan dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu :

  1. Menguji dan mengadili undang-undang terhadap UUD
  2. Memutus pembubaran partai politk
  3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Berkaitan dengan fungsi yang pertama pada tanggal 26 juni 2025 MK mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian atas Pasal 167 ayat (3) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terhadap UUD 1945, persoalan tersebut merupakan gugatan dari yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) yang merasa dirugikan dari penyelenggaran pemilu secara serentak. Dalam putusan tersebut MK mengubah metode pemilu yang sebelumnya dilaksanakan secara serentak antara pusat dan daerah baik legislatif maupun eksekutif menjadi tidak lagi serentak atau dilaksanakan secara terpisah. MK dalam pernyataannya mengatakan bahwa :

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD dan
Presiden/WakilPresiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (Dua) tahun
atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak selesai pelantikan, maka akan dilakukan pemilihan serentak untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wali Kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional

Ratio Decidendi atau alasan dibalik putusan yang dikeluarkan oleh MK bahwa penyelenggaraan pemilihan serentak anata pemerintah pusat dan daerah telah menimbulkan beberapa konsekuensi hukum, politik dan sosial antara lain :

  1. Pelemahan pelembagaan Partai politik
  2. Efisiensi dan kualitas penyelenggraan pemilu tidak optimal
  3. Masalah urgent semisal
    pembangunan di daerah teralihkan,
  4. Pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus dalam menentukan hak pilihnya.

Putusan MK ini kemudian menimbulkan polemik di berbagai kalangan masyarakat Indonesia, tentu hal ini wajar terjadi karena pemilu merupakan salah satu agenda terbesar demokrasi sehingga dengan hadirnya putusan MK tersebut akan memberikan efek yang begitu besar terhadap regulasi, teknis dan perubahan metode dalam pelaksanaan pemilihan.

Secara hukum putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengalami persoalan karena terdapat kontradiksi dengan putusan MK No. 55/PUUXVII/2019. Persoalannya adalah MK dalam pertimbangan hukumnya pada angka 3.17 putusan No. 55/PUU-XVII/2019 secara tegas mengatakan bahwa MK sendiri tidak mempunyai wewenang dalam menentukan model keserentakan pemilihan, artinya berkaitan dengan domain penentuan jenis atau model pemilihan bukan menjadi kewenangan MK melainkan merupakan kewenangan DPR melalui serangkaian Constitusional Engginering atau rekayasa konstitusi terhadap revisi undang-undang tentang pemilu.

Selain itu beberapa ketentuan pasal dalam UU No 27 tahun 2017 yang kemudian diubah melalui putusan No 55/PUU-XVII/2019 belum direvisi sama sekali atau ditindak lanjuti oleh DPR, sehingga MK seharusnya tidak dengan semena-mena mengeluarkan putusan terbaru terhadap undang-undang yang sama.

MK sebagai the guardian of constitusion atau penjaga konstitusi memiliki keputusan bersifat final dan banding artinya tidak ada lembaga atau elemen apapun yang dapat mencabut atau membatalkan putusan tersebut, sehingga jika putusan yang hadir berkontradiksi dengan putusan lainnya maka tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas MK sendiri.

Selain itu pemisahan pemilihan serentak pada tingkat pemerintah pusat baik Presiden, DPR, dan DPD dengan ketentuan jarak waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan dengan pemelihan serentak pada tingkat pemerintah Daerah baik Gubernur/Bupati/WaliKota, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan
menimbulkan dampak politik dan regulasi yang membingungkan.

Sebagaimana diketahui pemilihan legislatif, dan eksekutif pada tingkat pusat maupun daerah baru berlangsung tahun kemarin untuk masa periode tahun 2024 -2029, jika mengikuti logika putusan MK diatas maka pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan berlangsung lagi pada tahun 2029, sedangkan pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan Kabupaten baru berlangsung pada tahun 2031, secara otomatis terdapat masa transisi dua tahun yaitu tahun 2029 hingga 2031, ditingkat daerah masa transisi ini akan menimbulkan persoalan karena secara tidak langsung masa jabatan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten akan diperpanjang, untuk Gubernur/Bupati/Wali Kota mungkin bisa di terdapat penunjukan penjabat dimasa transisi ini, tapi bagaimana dengan DPRD Provinsi maupun Kabupaten.? Tentunya harus dengan perpanjangan masa periode. Jika hal ini terjadi maka merupakan suatu kontradiksi norma yang fatal, karena melanggar ketentuan batas periode yang telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ABR)

Editor : Erwin Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *