LANGKAH PENEGAKAN PERDA PEMUDA BUSEL HARAP MASYARAKAT TERTIBKAN HEWAN DAN TERNAK

SPIONNEWS, BATAUGA – Sebagai langkah menciptakan lingkungan yang bersih serta daerah yang kondusif dari hewan dan ternak yang berkeliaran baik Di wilayah perkantoran, pasar, area olahraga dan Fasilitas umum yang kotoran hewan tersebut dapat menganggu kebersihan lingkungan daerah kita bersama sehingga perlu adanya penyadaran hukum terhadap masyarakat kab Buton Selatan terkhusus para pemilik hewan dan ternak.

Hal ini mengundang sorotan Tokoh Muda Buton Selatan asal Sampolawa Jamiludin, S.H menurutnya, sebagaimana yang kita ketahui banyak hewan dan ternak masyarakat berkeliaran begitu saja Tanpa di kandang ataupun di ikat oleh sang pemilik hewan, tentu ini mencemari lingkungan apalagi hewan tersebut berkeliaran dijalan umum sehingga memungkinkan bisa menyebabkan salah satu penyebab kecelakaan oleh pengendara tidak hanya itu banyak hewan dan ternak masyarakat yang memasuki wilayah pasar contoh nya saja di area Pasar Sampolawa tentu kelihatannya sangat jorok apalagi wilayah pasar merupakan tempat ramai dan jual beli barang dan makanan antar masyarakat dan hal ini juga terjadi bukan hanya di Sampolawa.

“Pada dasarnya pemerintah daerah Kabupaten Buton Selatan telah mengeluarkan regulasi peraturan tentang hewan dan ternak namun belum maksimal diketahui oleh Masyarakat yang memiliki hewan bahkan acuh setiap kali pemerintah mengadakan rapat tentang penertiban hewan ternak” ungkapnya.

Ucapnya lagi, Perlunya memang ada sanksi yang tegas serta kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini kepolisian setempat. Saling bahu membahu dan mengingatkan masyarakat yang memiliki peliharaan hewan ternak, sebab pemda daerah telah berkali-kali mengingatkan serta melakukan sosialisasi namun hal ini belum terindahkan.

“Tidak hanya Peraturan daerah Buton Selatan Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat dalam KUHP juga sudah mengatur tentang pidana apabila hewan ternak dibiarkan berkeliaran Jika hewan berkeliaran menyebabkan kecelakaan, maka pemiliknya dapat dituntut berdasarkan, Pasal 360 KUHP,” ucapnya.

Katanya, “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana dengan kurungan atau penjara”, Jika terbukti bahwa pemilik lalai menjaga hewannya sehingga menyebabkan korban luka atau tewas, bisa dijerat pasal ini. Pasal 490 KUHP “Barang siapa yang tidak mencegah hewannya merusak tanaman, ladang atau kebun milik orang lain, diancam dengan pidana denda ringan”, Pasal ini digunakan jika hewan (ternak) merusak tanaman orang lain karena dibiarkan berkeliaran.

“Bahkan KUHP Baru Negara Indonesia yang akan mulai berlaku di Tahun 2026 juga mengatur tentang Hewan ternak yaitu dalam Pasal 544 KUHP Baru
Setiap orang yang tidak menjaga hewannya, sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain, dipidana dengan Pidana denda, dan/atau Pidana kurungan ringan (jika menimbulkan bahaya atau kerusakan serius), Pasal ini mempertegas tanggung jawab pemilik hewan, baik itu ternak, peliharaan, atau hewan liar dalam Pasal 1368 KUH Perdata “Setiap orang bertanggung jawab bukan hanya untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga karena perbuatan orang lain dan hewan yang berada dalam pengawasannya.” Artinya Pemilik hewan bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan yang dilepaskannya atau dibiarkan berkeliaran” tegasnya.

“Untuk itu saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar bekerja bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa terjaga bersama bisa saling memberitahukan informasi tentang Peraturan hewan ternak, tugas ini bukan hanya tugas pemerintah daerah melainkan masyarakat kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum” himbaunya.

Ia menambahkan, Tugas ini bukan hanya tugas pemerintah daerah dalam hal ini penegak perda satpol pp melainkan tugas kita bersama, mari bersama membantu pemerintah daerah Kabupaten Buton Selatan yang dipimpin oleh bapak H Muhammad Adios, S.sos bersama forkopimda lainnya, namun apabila mereka lalai maka kita perlu mengingatkan pemda kab Buton Selatan. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *