4 Orang Karyawan PT. Iwip Minta Bantuan Ke Satgas PHK FSPMI

SPIONNEWS, Halmahera – Salah satu Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara, beberapa orang anggota Serikat FSPMI yang merasa belum mendapatkan hak – hak mereka.

Ke 4 orang tersebut mendatangi Kantor Ketua Satgas PHK FSPMI PT. Iwip di Desa Gemaf, untuk mengadu kepada Ketua Satgas PHK FSPMI PT. Iwip agar bisa mendapatkan pesangon yang belum dibayarkan oleh PT. Iwip.

Ketika Dikonfirmasi Ketua Satgas PHK FSPMI PT. Iwip L.M Aprizal P.P SH mengatakan “pada tanggal 3 Agustus 2025, kemarin saya di datangi oleh 4 Orang Anggota Serikat FSPMI, mereka mangadu terkait hak – hak mereka yang belum terbayar dari pihak Perusahaan, PT. Iwip, 4 orang tersebut, Ahmad, Nazril Marshal, Ramlan dan Martinus” ungkapnya, melalui via WA, Sabtu, 9/8/2025.

Katanya, Kami dari Satgas PHK FSPMI PT Iwip, setelah adanya laporan ini, kami melakukan pendalaman kronologis dan menelisik lebih mendalam serta mengkaji tentang regulasi PHK ini.

“Setelah melakukan Kajian pada tanggal 6 Agustus 2025, saya Sebagai Ketua Satgas PHK FSPMI PT Iwip, mendatangi Gedung Putih PT. Iwip untuk menanyakan hak-hak anggota serikat sesuai UU CIPTA KERJA DAN PP NO. 35 TAHUN 2021, yang mana hal ini di terima baik, oleh Bapak Taib, dan Bapak Adrian dari IR, TP. Iwip” ujarnya.

Menurut Pihak PT. Iwip, kronologis kenapa terjadinya PHK terhadap anggota serikat dan sesuai UU CIPTA KERJA DAN PP NO 35 TAHUN 21, maka anggota Serikat FSPMI PT. Iwip wajib mendapatkan pesangon dan hak – hak lainya sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami PHK, maka pak Taib dan Pak Adrian selaku IR PT. Iwip, melakukan pendalaman dan mengambil tindakan serta menjelaskan hak-hak yang bisa di dapat oleh ke 4 orang serikat FSPMI PT IWIP” Imbuhnya.

Lebih lengkap, yang mendapatkan PHK dan waktu kapan akan terealisasi uang pesangon, UPMK dan UPH yang akan di dapatkan anggota serikat FSPMI PT Iwip.

Maka Ketua Satgas PHK FSPMI PT Iwip bernama L.M Aprizal P.P, SH. Berpendapat seyogianya dengan penjelasan ini, kami mengapresiasi PT.Iwip karena telah membuka ruang dan bertanggungjawab atas perihal yang di hadapi oleh anggota serikat.

” Anggota kami, dan kami berharap agar kedepannya PHK di minimalisir dan ditiadakan, pesan ketua Satgas, agar seluruh karyawan Kompak dan jangan takut untuk menegakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan di dalam Perusahaan PT. Iwip, Fighter for Justice” jelasnya. (***).

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *