SPIONNEWS, BATAUGA – Rapat kerja anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan bersama pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan terkait dengan pengajuan dan permintaan dari BKN untuk PPPK pada waktu di lingkup pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, yang akan di usulkan untuk mendapatkan NIP.
Ketika rapat kerja tersebut dibuka oleh Wakil Ketua 2 anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan dan dihadiri oleh Sekda, Kepala BKSDM, Inspektorat, Asisten 3 dan staff.

Dalam rapat kerja tersebut pihak DPRD meminta kepada pemerintah untuk membuka data terkait PPPK pada waktu yang telah terdata dan tercatat dari data BKN untuk pegawai yang ada di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Pada Rapat Kerja bersama Dewan, Kepala BKPSDM Buton Selatan, La Ode Firman Hamza mengatakan “momen kita hari ini berawal dari surat Menpan, jadi kami akan mencoba mereview sehingga menjadi persamaan persepsi, bagaimana perjalanan proses PPPK atau PPPK paruh waktu, pada saat pemerintah pusat, menawarkan program bagaimana menyelesaikan persoalan honorer yang ada di seluruh Indonesia” tuturnya, saat rapat bersama pihak Legislatif Buton Selatan.
Lanjutnya, namun secara formal mekanisme tata cara dan pengadaan ASN tahun 2024, yang diajukan oleh lembaga atau Kementerian daerah ternyata tidak sampai setengahnya, maka lahirlah konsep PPPK pada waktu ini.
“Berdasarkan surat Kemenpan RB bulan Desember tahun 2024, ditujukan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia perihalnya pelanggaran gaji ASN, pada diktum b poin 4, apabila jumlah pegawai yang telah mengikuti tahapan dan seleksi, melebihi jumlah penetapan kebutuhan ASN maka pegawai ASN bisa diangkat menjadi PPPK Paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh waktu tetap disediakan” Jelasnya.
Kata Firman, untuk memformalkan pemerintah pusat pada tanggal 13 Januari 2025, mengeluarkan surat perjanjian kerja paruh waktu kepada pegawai non ASN, yang berada pada poin 4 dan 5, pengadaan P3K paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024, di bagi jadi 2, CPNS dan PPPK.
“Pada diktum kelima dijelaskan, pengadaan PPPK Paruh waktu dilaksanakan, pegawai ASN yang terdaftar dalam pangkalan database, dengan ketentuan sebagai berikut, yang pertama telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lulus, di mana data yang dimaksud adalah data pegawai non ASN yang telah masa magang paling sedikit 2 tahun” Ungkapnya saat rapat.
Firman Hamzah mengungkapkan, kesalahan yang akan diberikan kepada BKN dengan kategori R2 sampai dengan R5, untuk pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Buton Selatan sebanyak 2385 orang. Saat rapat kerja tersebut juga pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan menyetujui adanya pengusulan PPPK paruh waktu dengan jumlah kurang lebih 2300.
“Seperti apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang, maka wajib kita mengusulkan hak-hak dari pegawai non ASN kita, wajib hukumnya untuk kita usulkan dan kita jadikan PPPK paruh waktu, dan kita juga diperharapkan dengan persoalan anggaran, semua yang termasuk di database itu kita usulkan semuanya, untuk mendapatkan nip-nya tadi, karena usulannya hanya sekali ini dan selebihnya tidak ada lagi” ungkapnya.
Lanjutnya, Mari kita selamatkan masyarakatnya kita yang ada 2.385 orang, kalaupun nantinya pengkajiannya dikembalikan ke daerah Jalan utama akan kita selamatkan terlebih dahulu.
Pihak pemerintah daerah dalam melakukan penetapan formasi telah melakukan perencanaan pada dua ribu lebih pegawai PPPK paruh waktu yang akan mendapatkan NIP bisa menempatkan posisi yang dibutuhkan oleh perangkat daerah, baik dari tingkat lurah dan desa hingga instansi pemerintah daerah. (Ha).
Editor: Harry

