DPRD Buton Selatan, Serius Kawal PPPK Paruh Waktu, Jangan Ada Sisa

SPIONNEWS, BATAUGA Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama dengan pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan melakukan rapat kerja bersama Pemda terkait dengan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Dalam rapat kerja dewan yang dilaksanakan di Aula kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan menghadirkan Sekda Kabupaten Buton Selatan, 12 anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, dan beberapa staf termasuk kepala bagian keuangan daerah Kabupaten Buton Selatan.

oppo_2

Rapat kerja DPRD Kabupaten Buton Selatan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Buton Selatan, Selasa, 2/9/2025.

Dalam rapat kerja tersebut pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan mempertanyakan beberapa data terkait dengan PPPK Paruh Waktu yang ada di Kabupaten Buton Selatan yang telah diusulkan oleh daerah kepada BKN, yang awalnya terdapat 2385 PPPK, setelah melakukan pendaftaran dan pendataan ulang, pihak BKN hanya menerima 2215 pegawai PPPK paruh waktu yang di setujui.

Pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan juga mempertanyakan terkait dengan usulan untuk kuota guru yang pada data-data BKPSDM terlihat kosong.

Pihak Pemerintah Daerah melalui Kepala BKPSDM menuturkan untuk data guru yang diusulkan masuk dalam kategori tenaga teknis PPPK paruh waktu, informasi yang terakhir yang diberikan oleh pihak PKN yaitu, Non ASN yang tidak terdata yang telah mengikuti seleksi tahap 2, pihak BKN menyatakan ya bisa diusulkan.

“Apakah Non ASN yang tidak terdata dengan yang mengikuti CPNS dengan masa kerja 2 tahun terakhir, pihak BKN mengatakan tidak bisa diusulkan, termasuk dalam data 2385 kemarin” Imbuhnya.

Pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa usulan guru semuanya diterima dengan masuk pada usulan tenaga teknis yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah kepada BKN.

Rapat kerja yang dilakukan pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buton Selatan dimulai dari jam 10.00 pagi sampai jam 04.00 sore hari ini mendapat respon positif dan kesepakatan bersama antara pihak pemerintah daerah dan pihak DPRD Kabupaten Buton Selatan.

Ketika dikonfirmasi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buton Selatan La Ode Hasruddin, Mengatakan “Dalam rangka penyusunan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Paruh Waktu, Kabupaten Buton Selatan dengan melihat keuangan daerah, hal ini bertujuan untuk memastikan data yang diusulkan tidak menjadi beban yang lebih kepada keuangan daerah serta dapat terealisasi dengan anggaran daerah.

“Pengusulan PPPK paruh waktu Kabupaten Buton Selatan, harus mempertimbangkan keterbatasan fiskal, analisis jabatan dan beban kerja, indikator utama dalam yang menjadi tujuan yaitu masa kerja dan dinilai baik sehingga pengusulan menjadi objektif dan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari” jelasnya.

Ia menambahkan, pada poin ketiga semua yang terdapat semua yang telah terdata dalam data BKN, sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025, terkait kriteria dan syarat serta tata cara pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu.

“Terkait dengan besarnya honor yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum mendapatkan kesepakatan, diperlukan pengkajian lebih lanjut dengan melihat kemampuan keuangan daerah dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya.

Pada hasil rapat kerja yang telah disampaikan terdapat instruksi dari salah satu anggota DPRD, berkaitan dengan data 453 orang ini tidak masuk dalam data pengusulan bukan karena syaratnya yang tidak terpenuhi dari pihak BKN, namun ada kebijakan teknis dari pemerintah daerah atau instansi terkait, sehingga pegawai tersebut tidak di berikan surat keterangan aktif yang mengakibatkan tidak diusulkan ke BKN.

Dirinya menyatakan bahwa dari awal PPPK paruh waktu diusulkan atas dasar kemanusiaan, namun sejauh ini masih ada yang tersisa, maka dirinya wall out dari rapat tersebut.

“Semua pegawai non ASN yang belum terdata dalam usulan BKN berdasarkan keputusan Menteri tersebut, kita akan menunggu informasi selanjutnya dari pihak BKN, dengan artinya pembahasan sudah termasuk data 453” jelasnya. Kata Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buton Selatan. (Ha)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *