SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dua oknum yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Diduga kedua oknum tersebut yakni Rinto dan Iskandar Muda Harahap merupakan eks Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Keduanya disebut-sebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara TPPO yang saat itu sedang ditangani.
Direktur RUMMI Fadel Rumakat, menegaskan bahwa kasus TPPO adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia. Namun ironisnya, perkara berat itu justru dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum aparat hukum sendiri.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung, Polda Maluku, maupun KPK untuk turun tangan. Jangan biarkan kasus pemerasan ini menguap. Aparat yang mestinya melindungi korban malah menjadi pelaku kejahatan baru. Ini bentuk pengkhianatan terhadap hukum,” ujarnya kepada awak media, Senin (15/09/2025).
RUMMI menilai praktek pemerasan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra institusi penegak hukum di Maluku. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi syarat mutlak agar masyarakat kembali percaya pada lembaga peradilan.
Lebih lanjut, RUMMI juga mendesak APH untuk membuka kembali berkas perkara TPPO di Kabupaten Aru, termasuk memeriksa aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau APH berani, segera tangkap Rinto dan Iskandar Muda Harahap. Jangan ada impunitas untuk mafia hukum di Maluku,” tegasnya.
Sementara pihak Kejati Maluku ketika dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. (**)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

