SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aksi demonstrasi yang digelar LSM Garuda di Balai Kota Ambon dan Gedung DPRD Kota Ambon, menuntut penutupan aktivitas galian C di kawasan Kota Ambon karena dinilai tidak mengantongi izin resmi, Senin (15/09/2025). Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan membuka diskusi serius tentang dilema yang dihadapi masyarakat dan pemerintah akibat aktivitas galian C tersebut.
Para pendemo diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Dari aksi jalanan, pertemuan itu berlanjut menjadi audiensi resmi. Di ruang sidang itulah terungkap bahwa persoalan galian C tidak sesederhana hitam-putih, melainkan ibarat simalakama.
Far-Far menjelaskan, sebelumnya Komisi III DPRD Kota Ambon pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama pengusaha galian C di Kota Ambon. Dalam hasil pertemuan tersebut menunjukkan bahwa para pengusaha beritikad mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Namun, dari 20 syarat yang ditetapkan, kendala utama ada pada status tata ruang. Hingga kini, status tersebut masih dalam tahap perencanaan pemerintah.
“Kalau galian di Poka ditutup, maka galian di Air Besar, Passo, dan Batu gong juga harus ikut berhenti. Status perizinannya sama, masih menunggu kejelasan tata ruang,” jelas Far-Far.
Far-Far menyampaikan apresiasi kepada LSM Garuda. Menurutnya, aksi ini telah membuka mata DPRD tentang urgensi pengawasan.
“Kami berterima kasih karena aksi ini memberi masukan penting. Dewan akan terus mengawal persoalan ini agar ada solusi yang adil,” ungkapnya.
Ditempat terpisah La Afendy salah satu sopir Dump truck muatan material pasir dan batu ketika diwawancarai awak media menuturkan, penutupan galian C bukan tanpa konsekuensi. Pulau Ambon sangat bergantung pada pasokan pasir dari titik-titik galian itu. Tanpa suplai pasir, pembangunan di pulau ini terancam terhenti.
Menurutnya, Efek domino penutupan galian
- Pasokan material pasir di Pulau Ambon terhenti total.
- Proyek pembangunan pemerintah maupun swasta terancam mandek.
- Usaha dump truk berhenti, membuat ribuan sopir kehilangan pendapatan.
para pekerja sangat menggantungkan hidup pada industri ini, penutupan galian berarti bencana.
“Kalau ditutup, kami akan turun demo. Kami dengan pengusaha galian saling terkait. Kalau tidak ada kerja, anak-istri kami mau makan apa?” ucapnya penuh kekecewaan
Keresahan para sopir itu menggambarkan rumitnya persoalan. Di satu sisi, ada tuntutan aktivis untuk menjaga lingkungan dan menegakkan aturan. Di sisi lain, ribuan keluarga bergantung pada aktivitas galian untuk bertahan hidup.
Persoalan galian C di Ambon juga diperparah dengan tarik ulur kewenangan perizinan. Awalnya, izin cukup dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon dengan dokumen lingkungan. Namun, kewenangan kemudian dialihkan ke pemerintah provinsi, lalu ke pusat dengan aturan teknis yang semakin ketat. Kini, kewenangan itu kembali lagi ke Pemerintah Provinsi Maluku, tapi proses perizinan belum rampung.
Polemik galian C jelas bukan sekadar soal tambang pasir. Ini soal keberlangsungan pembangunan, keberlangsungan hidup ribuan keluarga, sekaligus soal tata kelola lingkungan dan aturan hukum. Jalan keluarnya tidak bisa sekadar menutup atau membiarkan. Dibutuhkan keputusan yang bijak, agar simalakama ini tidak berubah menjadi krisis sosial.(*)
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

