Banjir Belasan Tahun di Waiheru, Pembabatan Hutan Penyangga Diduga Jadi Biang, Aparat Tutup Mata


SPIONNEWS.ID, MALUKU – Genangan banjir yang berulang belasan tahun di kawasan Jalan Laksdya Leo Wattimena, Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, kembali menyita perhatian publik. Ironisnya, banjir yang menyulitkan aktivitas warga ini tak kunjung mendapat solusi meski laporan masyarakat sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah desa, instansi kehutanan, hingga DPRD Kota Ambon.
Sejumlah warga menuding penyebab utama banjir adalah pembabatan hutan penyangga di wilayah atas Waiheru. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat, yang menurut keterangan warga dimiliki oleh seorang petinggi BUMD Maluku. Lebih memprihatinkan, aktivitas pembabatan ini diakui berlangsung tanpa izin resmi.

Pemeritah Desa waiheru Diam
Kepala Desa Waiheru sendiri mengakui bahwa penggunaan alat berat tersebut tidak pernah disertai dengan pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari pihak desa maupun instansi terkait untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan.


Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Praktik pembabatan hutan penyangga tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya Pasal 69 yang melarang perusakan hutan tanpa izin. Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 karena menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
“Ini bentuk pembiaran yang sistematis. Hutan penyangga dibabat, drainase alami hilang, masyarakat yang menanggung banjir setiap musim hujan,” kata salah satu tokoh masyarakat Waiheru.


Diamnya DPRD dan Lemahnya Fungsi Pengawasan
Masyarakat mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke instansi kehutanan dan DPRD Kota Ambon. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata. DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terkesan diam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberpihakan wakil rakyat terhadap penderitaan warga.
Sementara itu, instansi kehutanan yang seharusnya menjadi garda depan pengendalian perusakan lingkungan, juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Masyarakat Jadi Korban
Setiap musim hujan, warga Waiheru kembali menjadi korban. Jalan utama tergenang, akses transportasi terganggu, dan kerugian ekonomi serta kesehatan terus berulang. Banjir yang seharusnya bisa dicegah melalui perlindungan hutan justru dibiarkan berlangsung, seolah menjadi bencana tahunan yang dianggap lumrah.


Desakan Penegakan Hukum
Sejumlah aktivis lingkungan di Ambon mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Polisi Kehutanan, DLH, hingga Kejaksaan, turun tangan melakukan investigasi. Jika terbukti ada pembabatan hutan tanpa izin, maka pemilik alat berat dan pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai perundang-undangan.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku punya jabatan di bank daerah. Hukum lingkungan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis lingkungan.


Masyarakat Waiheru kini menunggu keseriusan pemerintah dan DPRD Kota Ambon untuk bertindak. Jika tidak, banjir akan terus menjadi warisan masalah bagi generasi berikutnya, sementara hutan penyangga habis digunduli tanpa pertanggungjawaban.

sementara pihak-pihak terkait pernah dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut namun hingga kini belum ada tindakan nyata

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *