SPIONNEWS, BATAUGA – Inventarisasi potensi sumber daya kelautan dan perikanan masyarakat Hukum Adat Burangasi dari direktorat pesisir dan pulau-pulau kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Republik Indonesia melakukan kunjungan terkait verifikasi data hukum adat yang ada di Kabupaten Buton Selatan terutamanya pada hukum adat wilayah laut.
Dalam rapat tersebut turut hadir Bupati Buton Selatan PJ. Sekda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Selatan, Dan beberapa Dinas terkait, dan juga pihak Bappeda.
Dalam rapat tersebut pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, memaparkan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan untuk lebih memperkaya literatur terkait hukum adat di wilayah Kelautan dan Perikanan, terkhusus seperti beberapa daerah di Indonesia, yang disebut Ombo, atau pelestarian lingkungan berbasis adat yang menjaga laut tetap aman.

Ketika ditemui setelah Kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Lokal, Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tely Dasaluti, mengatakan Untuk Buton Selatan, Sesuai dengan informasi dari Pemda, ada 3 masyarakat hukum adat yang sudah memiliki hukum positif, yang pertama adalah masyarakat hukum adat di Pulau Siompu, masyarakat adat yang ada di Wapulaka, dan yang terakhir ada di masyarakat adat Burangasi.
“Kegiatan KKP ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan, terkait dengan pendampingan dalam memfasilitasi dan perlindungan, Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sifatnya kemudian dari yang selama ini kita tahu, desain ada keberadaannya namun tidak ada hukum positifnya, namun untuk pemda yang sangat proaktif dalam melindungi masyarakat hukum adat nya adalah Kabupaten Buton Selatan”tegasnya.

Ungkapnya, Hal ini terlihat dari pemda baik itu, dan sekda nya, serta lainnya, sebagai dasar dari Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang Perlakuan dan Perlindungan pasal hukum adat, salain itu, ada juga kemendagri nomor 8 tahun 2018 tentang tata cara pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di dalam rencana donasi.
“Tujuan KKP dalam dalam melakukan fasilitasi ini, karena adanya perbedaan kewenangan, sesuai undang-undang UDHA, di mana darat itu menjadi kewenangan Bupati, jam 12. mil menjadi kewenangan provinsi” ungkapnya. Kamis, 18/9/2025, Di Aula Kantor Bupati Buton Selatan.
Lebih jauh, hal itu harus di jembatani, sementara yang namanya komunitas adat adalah satu kesatuan, yang tidak bisa dibedakan di darat saja atau Laut saja, tetapi mereka yang memiliki hak ulayat di darat dan di laut.
” KKP adalah teknisnya dan kewenangannya adalah di wilayah laut, dan kemudian kami memfasilitasi, dari Pemda Kabupaten, melakukan pendampingan dan perlindungan, hak-hak yang ada” ungkapnya.
Katanya, 3 yang sudah ada, pengakuan perlindungannya melalui peraturan Bupati Buton Selatan, dan tahapan berikutnya kami akan melakukan penguatan sumber daya manusia melalui potensi yang ada.
“Adapun tahapan yang akan kami lakukan adalah menginventarisasi dulu potensinya, yang sudah kita adakan di Siompu arahnya ke potensi nelayan tangkap, kemudian ada wisata bahari di sana, dan untuk tahun ini 2025, rencananya kita akan melakukan inventaris potensi yang sudah dilakukan, di daerah Burangasi, kemudian dari itu kita akan melihat pengembangan ekonomi apa, yang untuk masyarakatnya sesuai” Hanturnya.
Ia menjelaskan bahwa, bila kita contohkan di Burangasi ada pengembangan nelayan tangkap, dengan potensi ikan garamnya yang sangat banyak, dan kita melihat apakah masyarakatnya sudah melakukan secara optimal, dan kapan kita lihat jangan sampai terjadi eksploitasi, tapi di MHA tidak seperti itu.
“Namun mereka mengoptimalkan seperti bahasa adat Ombo, penjaga lingkungannya seperti itu supaya, tempat ruang kelola laut mereka tetap terjaga, dan Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data, selain data SDM saya juga membutuhkan data, Kondisi sosial , jumlah penduduk, tingkat pendidikan, tingkat produktifitas berdasarkan umur, gender , kondisi ekonomi berupa mata pencarian /pekerja, pendapatan, komoditas ekonomi, jenis usaha eksisting, rantai pemasaran, potensi kemitraan eksisting, kapasitas pelaku usaha” jelasnya.
Selain itu, Kondisi ekosistem dan SDA , sebaran terumbu karang , sebaran lamun, kerapatan mangrove, sebaran lokasi penangkapan ikan, jenis ikan ekologis dan ekonomis, data cpue (5 tahun terakhir), Sumber daya rumput laut, jenis dan jumlah budidaya perikanan, kawasan konservasi disekitar wilayah kelola (jika ada)
“Dari Jenis kelembagaan usaha yang ada di MHA, status usaha, sistem pengelolaan sumber daya oleh MHA, sistem pengelolaan hasil penangkapan / budidaya, Jenis diversifikasi usaha yang sudah ada” terangnya. (Ha)
editor : Harry

