SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara kembali mencuat di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku. Dua unit ekskavator mini dan satu unit tandem roller milik UPTD Laboratorium Pengujian dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku diketahui sudah dipotong dan ditimbang kiloan, padahal statusnya masih tercatat sebagai aset daerah yang sah.
Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan tata kelola aset negara. Berdasarkan mekanisme resmi, pelepasan aset tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh unit teknis. Prosedur pelepasan mensyaratkan adanya rekomendasi dari tim khusus yang melibatkan bagian keuangan, biro hukum, DPRD, serta penilai aset independen. Tanpa tahapan tersebut, surat pelepasan aset tidak akan diterbitkan dan ditandatangani secara sah.
“Jika benar alat berat itu sudah dipotong sebelum ada dokumen pelepasan resmi, maka perbuatan tersebut masuk kategori penghilangan barang milik daerah tanpa dasar hukum. Itu bisa dijerat pidana karena termasuk merugikan keuangan negara,” ujar seorang pakar hukum administrasi yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, Secara tupoksi, UPTD hanya memiliki kewenangan menggunakan dan memelihara peralatan, bukan melepas apalagi memusnahkan aset. Wewenang penuh berada di tangan Kepala Dinas PU, selanjutnya diproses bersama BPKAD dan Biro Hukum, kemudian dibawa ke DPRD untuk persetujuan. Tanpa prosedur itu, pemotongan aset sama artinya dengan tindakan ilegal.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang memberi perintah pemotongan alat berat tersebut? Apakah ada aliran dana dari penjualan besi tua hasil pemotongan? Dan mengapa prosedur hukum yang jelas diatur dalam peraturan daerah serta Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah bisa diabaikan begitu saja?
Langkah investigasi mendalam dibutuhkan, bukan hanya untuk menelusuri kerugian keuangan daerah, tetapi juga untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset publik.
Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menjadi pintu masuk bagi korupsi dan perampasan aset negara secara sistematis.
Sementara sumber Pihak UPTD ketika di konfirmasi ke kantornya sedang tidak berada di tempat /tidak memberikan keterangan resmi
Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

