SPIONNEWS.ID MALUKU – Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Desa dijalankan oleh Kepala Desa beserta perangkatnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.
Dalam praktiknya, Pemerintahan Desa berfungsi sebagai ujung tombak pelayanan publik. Desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya sesuai dengan hak asal usul serta adat istiadat yang berkembang di wilayah masing-masing. Namun, realita yang terjadi berbanding terbalik dengan realitas ytidak selalu seperti apa yang diamanatkan.
Kabid Hukum dan HAM DPD KNPI SBT, Firman A Saputra Rumbaru SH, mengungkapkan bahwa masih banyak kekurangan dalam proses pelaksanaan Pemerintahan Desa. Contohnya adalah Desa Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, yang mengalami ketertinggalan akibat minimnya perhatian pemerintah.
“Masyarakat Desa Rumalusi hidup dalam kesulitan ekonomi, dan hanya bisa bertahan hidup dengan alam tanpa adanya kepedulian dari Pemerintah Desa. Faktor utama minimnya perhatian Pemerintah Desa adalah tempat tinggal, dan usaha perangkat desa yang tidak berada di Desa yang dipimpinnya”, ujarnya kepada awak media (26/09/2025).
Rumbaru menambahkan, faktor utama dari semua persoalan tersebut kerena minimnya perhatian Pemerintah Desa adalah tempat tinggal, dan usaha dari perangkat desa untuk memperhatikan wilayah yang dipimpinnya. Perangkat Desa memilih untuk bertempat tinggal di Desa lain yang jauh dibandingkan memilih bertempat di desa yang dipimpinnya.
“Hal ini mengakibatkan Perangkat Desa tidak mampu untuk memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang dalam kesusahan. Selaras dengan tempat tinggal yang jauh, Perangkat Desa juga tidak memiliki rasa Tanggung Jawab untuk memperhatikan wilayah yang dipimpinnya” Sesalnya
Lebih lanjut Kabid Hukum dan HAM DPD KNPI SBT menambahkan kurangnya perhatian dari Pemerintah Desa Rumalusi mengakibatkan menderita rakyat yang berkepanjangan, mulai dari tata kelola Negeri, pembangunan yang macet, keperluan masyarakat yang tak di penuhi.
“Bendahara Desa yang seharusnya berada di tempat tugas ia berkehidupan di luar jarang sekali bertempat di tempat yang di mana ia mengemban tugas sebagai bendahara desa, dan kabar dari masyarakat setempat bahwa bendahara ini salah satu adik dari anggota DPR-RI Alimudin Kolatlena” imbuhnya
Lebih jauh Rumbaru menambahkan beberapa pembelanjaan keperluan untuk Negeri Rumalusi sampai saat ini belum terealisasi pada masyarakat setempat, masyarakat dibuat menunggu dengan harapan akan di adakan permintaan tersebut karena mengetahui bahwa telah di belanjakan keperluan Negeri, naasnya sampai detik ini belum ada bukti pembelanjaan keperluan di Negeri Rumalusi .
Saputra menambahkan Informasi yang di dapatkan dari pendamping Desa setempat bahwa tidak ada kabar berita terkait pembahasan tersebut dari bendahara Negeri R.umalusi .Banyak sekali kejanggalan yang ada pada negeri rumalusi yang sampai saat ini belum di selesaikan dari pihak pemerintah desa. Tutupnya.(*)

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

