DPD LKPHI Desak Kapolri Evaluasi Kapolda dan Kapolres Buru

SPIONNEWS.ID MALUKU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto dan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang.

Desakan ini menyusul tewasnya tiga penambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Rabu (24/9/2025).

Direktur Eksekutif DPD LKPHI Maluku, M. Husen Marasabessy, menilai kinerja aparat Polda Maluku dan Polres Buru lambat dan buruk, sehingga tragedi tambang emas ilegal yang merenggut tiga nyawa menjadi bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
“Tiga penambang, masing-masing Asri (37), Tasid Jawa (37), dan La Onyong (39), ditemukan tewas terperangkap di dalam lubang galian saat sedang beraktivitas. Ini bukan sekadar musibah, tapi akibat nyata dari kelalaian pengawasan dan lemahnya penegakan hukum,” tegas Marasabessy kepada awak media, selasa (30/09/2025)


LKPHI menegaskan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.


Lebih lanjut Marasabessy menambahkan, Selain itu, aktivitas PETI terbukti merusak lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Dengan adanya korban jiwa, kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pemilik tambang ilegal maupun pihak-pihak yang lalai harus segera diproses hukum. Aparat penegak hukum jangan menutup mata,” tegas Marasabessy.

Tuntutan Penegakan Hukum

LKPHI Maluku meminta:

*Penyelidikan menyeluruh atas kepemilikan tambang ilegal dan alur perizinannya.

*Proses hukum tegas bagi pemilik tambang maupun pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kelalaian ini.

*Penutupan dan penertiban seluruh aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak demi keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Menurut Marasabessy, pemilik tambang ilegal juga wajib bertanggung jawab penuh terhadap korban jiwa, termasuk memberikan ganti rugi sesuai prinsip keadilan restoratif.

Marasabessy juga mengingatkan, aktivitas PETI di Maluku tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan besar-besaran, tetapi juga memicu konflik horizontal dan korban jiwa yang terus berjatuhan. Ia mendesak aparat dan pemerintah bersikap tegas, bukan justru membiarkan tambang ilegal ini

“Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus jauh lebih berharga dibanding keuntungan segelintir orang,” pungkasnya.

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *