Tianonak: Penetapan Tersangka Mantan Pejabat Kota Siri diduga Keliru

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Menanggapi tingginya penetapan angka kerugian negara yang dihitung oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dengan menggunakan metode total loss terhadap Dana Desa Dan Anggaran Dana Desa Kota Siri Tahun Anggaran 2017-2020 yang mencapai angka 1.569.283.007.00 adalah hal yang sangat memprihatinkan.   

Melalui penasehat hukumnya Sadaq Idris Tianotak menyampaikan, bahwa kurang lebih 90% total anggaran yang termuat dalam RAB Rancangan Anggaran Belanja DD/ADD tahun anggaran 2017-2020 telah dilaksanakan oleh kliennya.
“Rillnya Klien Saya saudara Ishak Derlean tidak Menggelapkan uang sebanyak 1,5 M sebagaimana yang dituduhkan tersebut, ini ansi kelalaian administrasi atau laporan bukti belanja yang belum dimasukkan dan ini kita akan buktikan di persidangan nantinya,” ungkap Tianotak dalam rilis yang diterima media, jumat (17/10/2025)


Menurutnya, bahwa sistem hukum kita soal hitungan kerugian negara sebagaimana yang diterapkan saat ini di Kabupaten Seram Bagian Timur masih terkooptasi pada urusan-urusan administrasi yang sangat formalistik sehingga menyampingkan nilai-nilai substansi dalam mewujudkan keadilan bagi tersangka.

“Cukuplah perkara ini sebagai contoh bagi kepala Desa yang lain, dimana Pemerintah lebih mengapresiasi nilai-nilai di atas kertas ketimbang nilai kerja nyata di lapangan yang hasilnya telah dinikmati oleh masyarakat Desa setempat,” ujarnya


Lebih lanjut Tianotak menegaskan, Buktinya kurang lebih 90% program-program yang ter-cover di dalam RAB DD/ADD tahun anggaran 2017 – 2020 telah terealisasi dan hasilnya telah dinikmati oleh masyarakat Desa Kota Siri Namun karena Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya oleh klien saya belum dimasukkan sehingga semua program yang telah terealisasi tersebut dihitung menjadi temuan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh klien saya. Inikan miris.” tegas Tianotak

Lebih jauh dirinya menambahkan, Mestinya dalam hal seperti ini untuk menjawab keadilan pemerintah harus melihat pada aspek riil dimana program-program sebagaimana termuat dalam RAB telah di jalankan atau belum dan jika sudah dijalankan namun laporannya saja yang belum dimasukkan tinggal dipanggil dan dibina, karena kelalaian adminstrasi pada dasarnya masih bisa dilakukan pembinaan
“System yang kita bangun saat ini sangat buruk sehingga memberikan ruang untuk orang melakukan korupsi, hal ini dikarenakan banyak kepala desa yang belum memasukan Laporan Pertanggung Jawaban akhir tahunnya sebagai wajud disiplin administrasi yang baik dan meminimalisir ruang-ruang korupsi yang ternyata sudah diberikan izin untuk melakukan pencairan tahun anggaran berikutnya. Hal ini yang membuat semuanya menjadi kacau,” ungkapnya

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *