GPR-M Desak Kejati Maluku Fokus Tangani Dugaan Korupsi Mantan Bupati Aru dan Sejumlah Proyek Bermasalah

SPIONNEWS.ID, MALUKU — Gerakan Pro Rakyat Maluku (GPR-M) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memfokuskan penanganan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang bergulir dan diduga melibatkan Dr. Johan Gonga, mantan Bupati Kepulauan Aru, serta Supardi Arifin, kontraktor pelaksana proyek Jembatan Dusun Marbali dan Pembangunan Perpustakaan Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketua Umum GPR-M, Akuba Roiminak, menegaskan bahwa sejumlah kasus besar di Kabupaten Kepulauan Aru seharusnya menjadi perhatian serius Kejati Maluku, bukan dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Adapun beberapa kasus yang disorot oleh GPR-M antara lain:

  1. Proyek Jembatan Dusun Marbali dengan pagu anggaran sebesar Rp18.000.000.000,00.
  2. Hibah PGSDKU senilai Rp82.000.000.000,00.
  3. Kasus Beasiswa Daerah bersumber dari APBD sebesar Rp42.000.000.000,00.
  4. Hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp70.000.000.000,00, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
  5. Dana TPG dan TKG Tahun 2024 yang bersumber dari DAU (APBN) dengan nilai Rp9.400.000.000,00.
  6. Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2024 yang menelan anggaran fasilitas sebesar Rp76.000.000.000,00.

“Kejati Maluku harus menegakkan hukum secara adil dan transparan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan mantan kepala daerah dan kontraktor pelaksana proyek,” tegas Akuba Roiminak dalam pernyataannya ke media, rabu,(29/10/2025)

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan anggaran negara wajib diproses hukum tanpa pandang bulu.

“GPR-M akan terus mengawal proses hukum ini dan siap turun ke jalan jika Kejati Maluku tidak serius menangani kasus-kasus yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan rakyat,” tambah Akuba Roiminak.

GPR-M menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Maluku, khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru, merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan pembangunan yang bersih dari praktik-praktik penyimpangan (SK)

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *