Lembaga Nanaku Maluku Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Aru

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Lembaga Nanaku Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, yang juga merupakan mantan kontraktor proyek jalan lingkar Wokam.

Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Rumanbugis, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka. "Kami akan mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka," tegas Usman.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi. Namun, Bupati Kepulauan Aru yang bersangkutan belum dipanggil untuk diperiksa. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Lembaga Nanaku Maluku mengenai kinerja Kejati Maluku. "Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku?" tanya Usman.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Nafar sepanjang 33,775 km dengan lebar 8 meter dan tebal 30 cm, yang bersumber dari APBD Aru tahun 2018, dialokasikan anggaran sebesar Rp.36.718.753.000,00. Namun, dalam addendum, panjang jalan bertambah menjadi 35,600 km. Ironisnya, jalan yang dibangun hanya 22,575 km dengan lebar 16 meter dan tebal 30 cm, sementara sisanya sepanjang 13,25 km tidak dikerjakan dan hanya dilakukan pembersihan lahan, padahal anggaran sudah dicairkan 100%. Lembaga Nanaku Maluku juga menyertakan bukti transfer dana dari Kas Daerah ke PT. PDP sebagai bukti pendukung.

Akibat tidak dikerjakannya sisa jalan sepanjang 13,25 km tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp.4.255.390.305,51 akibat kekurangan volume pekerjaan, yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak hingga saat ini. Meskipun Timotius Kaidel mengklaim telah mengembalikan kerugian negara tersebut, pengembalian tersebut tidak menghapus perbuatan pidana, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kerugian negara akibat kekurangan volume, terdapat pula kerugian sebesar Rp.7.095.332.970,60 akibat tindakan Contract Change Order (CCO) yang dilakukan terhadap timbunan. Timbunan galian yang seharusnya digunakan, diubah menjadi timbunan pilihan, sehingga diduga terjadi mark up anggaran timbunan. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa material timbunan yang dipakai adalah tanah galian yang bersumber dari penggusuran jalan. BPK dalam auditnya tahun 2018 menyimpulkan bahwa volume dan kesesuaian timbunan pilihan tidak dapat diyakini senilai Rp. 7.095.332.970,60. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.11.350.723.276,11.

Lembaga Nanaku Maluku berharap agar Kejati Maluku segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum di Maluku.

Sementara pihak Kejati Maluku ketika dikonfirmasi, persoalan Ini masih dalam proses penyelidikan dan para pejabat baru dilantik hari rabu kemarin sehingga akan mempelajari

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *