SPIONNEWS.ID, MALUKU – Masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyuarakan protes keras terhadap penerbitan sertifikat tanah di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat yang telah diurus turun-temurun selama hampir 200 tahun. Sertifikat Hak Pakai Nomor 02393 seluas 617.100 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Maluku Tengah untuk Kementerian Agama RI, demi pembangunan kampus IAIN/UIN A.M. Sangadji, mereka nilai sebagai puncak dari serangkaian tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat mengecam keras tindakan pihak Kantor ATR/BPN Maluku Tengah yang dianggap telah mengabaikan hak-hak hukum mereka. "Ini adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah," tulis pernyataan tersebut. Klaim masyarakat diperkuat oleh bukti hukum berupa Keterangan Hibah dari Pemerintah Negeri Liang serta bukti fisik berupa tanaman yang telah dikelola secara turun-temurun.Yang paling menyakitkan bagi warga adalah adanya indikasi rekayasa sistemik sejak proses awal. Pada saat sosialisasi pada tahun 2017, nama-nama masyarakat yang berhak telah didata untuk menerima ganti rugi. Namun, dalam implementasinya, ganti rugi baik untuk lahan maupun tanaman justru dibayarkan kepada 90% orang yang tidak memiliki hak sama sekali.
"Nyatanya, ganti rugi tidak diberikan kepada kami masyarakat yang mempunyai hak atas lahan tersebut tetapi justru dibayarkan kepada orang-orang yang tidak mempunyai bukti surat maupun bukti tanaman di atas lahan tersebut," demikian pengakuan masyarakat.
Baca Juga :
- Press Release : Masyarakat Lengkong - Wainuru Kecam Penerbitan Sertifikat Tanah untuk UIN oleh BPN Maluku Tengah
- https://vt.tiktok.com/ZSywG7mtE/
Aswar Awaludin, salah satu perwakilan masyarakat, menambahkan kecurigaan tentang metode yang digunakan oleh pihak berwenang. "Masyarakat mencurigai ketika pengukuran tanah secara sembunyi-sembunyi, tanpa melibatkan kami sebagai pemilik tanah dari 200 tahun lalu," ujarnya ke awak media (17/11/2025)
Persoalan ini semakin runyam karena masyarakat sesungguhnya telah memenangkan persoalan ini di pengadilan. Menurut Aswar Awaludin, putusan pengadilan justru 'NO' atau dikembalikan ke keadaan semula, yang secara hukum menguntungkan posisi masyarakat sebagai pengelola awal.
"Putusan pengadilan menyatakan Gugatan para pembanding, semula para penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA. Itu disebut 'NO'. Putusan "NO" (Niet Ontvankelijke) atau "Tidak Dapat Diterima" Putusan 'ini justru menguntungkan dan menguatkan posisi kami," tegas Aswar.
Menurut Azwar, Secara hukum, putusan ini justru mengukuhkan dan melindungi kedudukan hukum masyarakat sebagai pemilik lahan, Dengan demikian, status quo penguasaan dan kepemilikan masyarakat atas tanah tersebut seharusnya tetap diakui.
"Namun, kenyataannya, BPN justru menerbitkan sertifikat. Tindakan ini dipertanyakan masyarakat, karena bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah menerbitkan sertifikat di atas tanah yang status kepemilikannya justru dikukuhkan oleh putusan pengadilan melalui putusan "NO" yang menguntungkan masyarakat," tegasnya
Yang paling ironis dan memperlihatkan carut-marut penanganan kasus ini adalah peran BPN sendiri. Untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah di Maluku, Gubernur Said Assagaf membentuk sebuah tim yang dikenal dengan Tim Sembilan. ATR/BPN Provinsi Maluku merupakan institusi kunci di dalam tim ini, yang tugas mulianya adalah menyelesaikan konflik agraria secara adil dan sesuai hukum.
Namun, dalam kasus Lengkong-Wainuru ini, BPN justru berbalik arah. Alih-alih menjadi bagian dari solusi yang diamanatkan Gubernur, Kantor BPN Kabupaten Maluku Tengah justru menjadi aktor yang dituding masyarakat melanggar hukum dan menabrak aturan dengan menerbitkan sertifikat di atas putusan pengadilan dan hak historis warga. Tindakan ini dianggap masyarakat telah mengkhianati mandat Tim Sembilan dan mendelegitimasi upaya pemerintah provinsi sendiri dalam menyelesaikan konflik tanah.
"BPN yang seharusnya menjadi penegak hukum pertanahan, justru dalam kasus kami berlaku sebagai pelaku utama pelanggaran hukum. Ini seperti musuh dalam selimut," tutur Awaludin
Melihat kompleksitas, kedaruratan ketidakadilan, dan ambruknya legitimasi Tim Sembilan dalam kasus ini, masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru meminta bantuan langsung kepada Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk turun tangan.
Mereka mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa untuk mengintervensi dan mengevaluasi kinerja Tim Sembilan-nya bentukan eks Gubernur Said Assagaf , serta memerintahkan BPN Provinsi Maluku untuk mencabut sertifikat yang terbit tidak prosedural tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan menghormati putusan pengadilan dan hak-hak mereka sebagai pemilik yang sah, yang telah diakui oleh hukum dan sejarah.
Mereka menuntut keadilan, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam pengakuan nyata atas tanah leluhur mereka, serta pertanggungjawaban dari institusi yang telah gagal menjalankan amanahnya.
Editor : Erwin B

