SPIONNEWS.ID,MALUKU – Masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, hari ini menyampaikan pernyataan sikap tegas menolak dan mengecam penerbitan Sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik mereka.
Sertifikat dengan nomor 02393 seluas 617.100 meter persegi tersebut diterbitkan untuk Kementerian Agama Republik Indonesia guna kepentingan pembangunan dan pengembangan Kampus IAIN/UIN A.M Sangadji, sabtu (15/11/2025)https://vt.tiktok.com/ZSywG7mtE/
Dalam pernyataan tersebut dibacakan oleh Azwar Awaludin dan perwakilan masyarakat Dusun Lengkong - Wainuru. berikut beberapa poin protes utama:
1. Kecaman terhadap Kepala Kantor ATR/BPN Maluku Tengah. Masyarakat mengecam keras tindakan pejabat tersebut yang dinilai telah menerbitkan sertifikat secara sepihak dan melawan hukum. Mereka menuding oknum di BPN telah berkolusi dengan "mafia tanah" dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
2. Klaim Kepemilikan dan Bukti Historis. Masyarakat menegaskan bahwa lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun. Klaim ini diperkuat oleh bukti hukum berupa Keterangan Hibah dari Pemerintah Negeri Liang serta pembuktian fisik berupa tanaman yang telah dikelola oleh nenek moyang mereka sejak kurang lebih 200 tahun silam.
3. Dugaan Kecurangan dalam Proses Ganti Rugi. Masyarakat mengungkapkan bahwa nama-nama mereka telah terdata dalam sosialisasi tahun 2017 dan memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi. Namun, dalam implementasinya, ganti rugi baik untuk lahan maupun tanaman justru dibayarkan kepada 90% orang yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka menyatakan penerima ganti rugi itu tidak memiliki bukti surat maupun bukti fisik berupa tanaman di lokasi tersebut.
4. Rekayasa Sistemik dari Awal hingga Akhir. Masyarakat menyimpulkan bahwa seluruh proses pengadaan tanah, mulai dari tahap sosialisasi pada ditahun 2017 hingga penerbitan sertifikat pada tahun 2024, dipenuhi dengan rekayasa yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat Dusun Lengkong dan Wainuru meminta bantuan dan sikap objektif dari Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku dan Kepala BPN Provinsi Maluku
Mereka berharap pihak-pihak tersebut dapat menjembatani dan menyelesaikan persoalan ini dengan BPN Kabupaten Maluku Tengah yang dinilai tidak bekerja sesuai prosedur, serta dengan pihak STAIN / UIN A.M.Sangadji yang diduga terlibat dalam rekayasa pembayaran ganti rugi.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengembalikan hak-hak mereka yang terampas.
#SaveLengkongWainuru #SelesaikanSengketaTanah #BPNTanggapMasyarakat #MalukuBersuara
Editor : Erwin

