FGPM Maluku Desak Ditreskrimsus Polda Maluku Segera Periksa Dirut PT STP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Gorom Rp5,5 Miliar

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku agar tidak berlama-lama menindaklanjuti laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan ruas keliling Pulau Gorom senilai Rp5,5 miliar Tahun Anggaran 2024.

Usai secara resmi memasukkan laporan pada Jumat, 19 Desember 2025, Koordinator FGPM Maluku kembali menegaskan agar Ditreskrimsus segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Seram Tunggal Pratama (STP) yang akrab disapa “Abenga”, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut FGPM, desakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Secara struktural dan fungsional, Ditreskrimsus dibentuk untuk menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi, kejahatan terhadap keuangan negara, serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa penyidik berwenang memanggil dan memeriksa setiap orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam suatu tindak pidana guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya.

FGPM menilai, data dan dokumen yang telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk menindaklanjuti perkara ini secara serius. Laporan masyarakat yang disertai dokumen pendukung dan fakta awal secara hukum telah memenuhi syarat adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana.

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, undang-undang menjamin peran serta masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara profesional, bukan menunda-nunda,” tegas Koordinator FGPM Maluku.

FGPM juga menekankan bahwa Ditreskrimsus Polda Maluku tidak memiliki alasan untuk bertele-tele dalam memanggil dan memeriksa kontraktor maupun pihak terkait lainnya. Ketika bukti permulaan telah terpenuhi, hukum acara pidana justru mewajibkan penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan, terlebih perkara ini berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.

Lebih lanjut, FGPM menyebutkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku serta dokumentasi fisik pekerjaan di lapangan merupakan landasan hukum yang kuat. Secara hukum, hasil audit BPK adalah pernyataan resmi negara mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan dapat dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

“Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan alat bukti yang sah dalam proses hukum pidana,” ujar FGPM.

FGPM menegaskan, apabila dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan Pulau Gorom ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume tidak terpenuhi, atau mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, FGPM Maluku mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menyelidiki secara menyeluruh dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka agar diproses hingga ke pengadilan.

FGPM menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan ruas keliling Pulau Gorom senilai Rp5,5 miliar ini sampai tuntas, sebagai bentuk pengawasan publik dan komitmen menyelamatkan keuangan negara, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *