FGPM Maluku Soroti Dugaan Hibah Rp5,7 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban di Polres SBT

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku menyoroti keras dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran hibah Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sorotan tersebut mengarah pada dana hibah senilai Rp5,7 miliar yang diterima Kepolisian Resor (Polres) SBT, namun hingga kini diduga tidak dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kesbangpol Kabupaten SBT, total anggaran hibah tahun 2024 sebesar Rp37,4 miliar, dengan realisasi mencapai Rp37,1 miliar atau 99,36 persen. Meski secara administratif terlihat hampir sempurna, FGPM Maluku menemukan sejumlah kejanggalan serius di balik realisasi tersebut. FGPM menduga terdapat sekitar Rp9,9 miliar dana hibah yang disalurkan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berpotensi kuat disalahgunakan.

Dari hasil penelusuran FGPM Maluku, salah satu penerima hibah yang menjadi perhatian adalah Polres SBT. Pada Tahun Anggaran 2024, Polres SBT tercatat menerima hibah sebesar Rp5,7 miliar, terdiri dari Rp4,7 miliar untuk pengamanan Pemilu 2024 dan Rp1 miliar untuk kegiatan lainnya sepanjang tahun 2024. Namun hingga saat ini, penggunaan dana tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Ironisnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten SBT secara kelembagaan telah menyurati Polres SBT untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang diterima. Surat resmi tersebut diduga tidak pernah ditindaklanjuti ataupun dibalas, sehingga memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

FGPM Maluku menilai sikap tersebut membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Ketertutupan informasi oleh institusi penegak hukum dinilai sangat ironis, mengingat Polres SBT seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

Dalam rangka menjaga penyaluran anggaran daerah agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan, FGPM Maluku menegaskan akan mempresur dan mengawal kasus ini lebih jauh, termasuk mendorong dilakukan audit menyeluruh serta proses hukum atas dugaan penyelewengan anggaran hibah Rp5,7 miliar tersebut.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan, FGPM menegaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum, khususnya Kepala Sub Bagian Keuangan (Sub Sikeu) Polres SBT yang memiliki tugas dan fungsi dalam pembiayaan, pengendalian anggaran, pembukuan, akuntansi, verifikasi keuangan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

FGPM Maluku menilai, selain berpotensi melanggar hukum, dugaan kelalaian atau pembiaran ini juga dapat merugikan keuangan daerah serta mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur. FGPM menegaskan, setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas Polres SBT ketika dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resminya.(*)

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *