Proyek Mangkrak di Unpatti Ambon Diduga Maladministrasi, Rektor dan Wakil Rektor Tak Bisa Lepas Tangan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Bangunan-bangunan terbengkalai di lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon kini tak lagi sekadar pemandangan memalukan, melainkan mengarah pada dugaan kuat praktik maladministrasi dalam pengelolaan anggaran dan aset negara. Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah berdiri tanpa fungsi, tanpa kejelasan, dan tanpa pertanggungjawaban terbuka, sementara pimpinan universitas terkesan membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

Berdasarkan dokumentasi lapangan dan penelusuran redaksi, terlihat jelas bangunan yang secara fisik telah dibangun namun tidak difungsikan sebagaimana tujuan awal.

Gedung kuliah tambahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang disebut menelan anggaran sekitar Rp1,3 miliar tampak kosong, sebagian belum rampung secara fungsional, dan mulai ditelan waktu. Gedung tambahan Fakultas Hukum, bangunan wihara, Gedung Ikapatti, hingga gedung poliklinik kampus menunjukkan pola yang sama: ada bangunan, tetapi nihil pelayanan akademik maupun publik.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di Unpatti tidak berbasis kebutuhan riil sivitas akademika. Dalam konteks administrasi publik, kondisi tersebut memenuhi unsur maladministrasi, mulai dari pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga kelalaian dalam pengelolaan aset negara.

Sebagai perguruan tinggi negeri, Unpatti terikat langsung dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Setiap proyek pembangunan tidak hanya harus selesai secara fisik, tetapi juga wajib dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. Ketika bangunan dibiarkan kosong dan terbengkalai, maka fungsi anggaran gagal total, dan negara dirugikan secara nyata maupun potensial.

Tanggung jawab atas kondisi ini tidak dapat dilempar ke kontraktor semata. Dalam struktur organisasi Unpatti, rektor adalah penanggung jawab utama kebijakan dan penggunaan anggaran, sementara para wakil rektor bertanggung jawab sesuai bidang masing-masing, mulai dari perencanaan, sarana-prasarana, hingga pengawasan. Pembiaran proyek mangkrak menandakan kegagalan fungsi pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh pimpinan universitas.

Lebih serius lagi, pembiaran ini membuka ruang dugaan bahwa proyek-proyek tersebut sejak awal tidak dirancang dengan tata kelola yang sehat. Jika sebuah gedung dibangun tanpa rencana pemanfaatan yang jelas, maka patut dipertanyakan apakah proses penganggaran dilakukan untuk kepentingan akademik, atau sekadar menggugurkan kewajiban serapan anggaran tahunan.

Dokumentasi visual di lapangan memperlihatkan bangunan yang belum dilengkapi sarana pendukung, interior kosong, bahkan struktur yang mulai terpapar kerusakan akibat tidak dirawat. Kondisi ini menambah daftar panjang indikasi kelalaian administratif yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, maladministrasi tidak selalu identik dengan korupsi, tetapi sering menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang lebih serius. Ketika pengawasan lemah, transparansi absen, dan pimpinan institusi memilih diam, maka risiko kerugian negara semakin terbuka.

Hingga berita ini disusun, pihak rektorat Universitas Pattimura belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan mangkraknya proyek-proyek tersebut, termasuk rencana penyelamatan aset dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Ketiadaan klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan tanpa penyelesaian.

Situasi ini sudah selayaknya menjadi perhatian aparat pengawasan, baik internal pemerintah maupun lembaga eksternal seperti BPK dan Ombudsman RI. Audit menyeluruh dan pemeriksaan administratif mendalam diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, kelalaian sistematis, atau bentuk maladministrasi lain yang merugikan negara dan dunia pendidikan.

Kampus seharusnya menjadi ruang nalar dan etika, bukan simbol pembiaran dan ketidakberesan administrasi. Jika rektor dan para wakil rektor terus menghindar dari tanggung jawab, maka publik berhak mempertanyakan komitmen moral pimpinan Unpatti dalam menjaga amanah uang negara dan masa depan pendidikan tinggi di Maluku

Editor : Erwin B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *