DPD KNPI SBT dan LSM Maluku Desak Kejati dan Polda Periksa Proyek MTsN 6 Tutuk Tolu

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Proyek pembangunan Gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali menuai sorotan keras. DPD KNPI SBT bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Maluku secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Kimberly Pratama itu diduga menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari progres fisik yang belum rampung meski masa kontrak disebut telah berakhir pada Desember 2025, hingga indikasi penyalahgunaan anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
DPD KNPI SBT dan LSM Maluku menilai lambannya pekerjaan proyek ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa dokumen tender, termasuk Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta RAB, tidak ditandatangani secara sah, sehingga legalitas proses pengadaan patut dipertanyakan.

Koordinator Lapangan aksi, Rudy Rumagia, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi massa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum. Aksi tersebut secara khusus menuntut Kejati Maluku dan Polda Maluku agar segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yasir Rumadaul, kontraktor pelaksana CV Kimberly Pratama, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak lain yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan teknis maupun administratif proyek.

Baca juga : LP2M Desak Kepala MTsN Ambon Dinonaktifkan

Menurut Rudy, proyek pendidikan seharusnya menjadi prioritas yang dijalankan secara profesional dan transparan, bukan justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa uang negara yang digunakan dalam pembangunan MTsN 6 adalah hak publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui secara terbuka apakah proyek tersebut dikelola sesuai aturan atau justru sarat penyimpangan.

Sejumlah aktivis Maluku juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemanggilan saksi semata, tetapi berani melakukan audit menyeluruh jika ditemukan indikasi kuat kerugian negara dan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka menilai penanganan setengah hati hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa praktik bermasalah dalam proyek-proyek pemerintah terus dibiarkan.

Kini, publik menanti langkah konkret Kejati Maluku dan Polda Maluku. Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga akuntabilitas anggaran, khususnya di sektor pendidikan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

Editor : E Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *