PAMALI Kecam Keras Dalih “Tidak Tahu” Indogrosir: Buang Longsoran ke Sungai Adalah Kejahatan Lingkungan

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuti, mengecam keras dugaan pembuangan material longsoran dari area Indogrosir ke Sungai Waiheru yang dilakukan pada malam hari. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata dari praktik yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat di hilir.

Menurut Panji, dalih pihak perusahaan yang menyatakan tidak mengetahui lokasi akhir pembuangan material oleh kontraktor adalah alasan yang lemah dan tidak dapat dibenarkan, baik secara etika lingkungan maupun secara hukum. Dalam prinsip tanggung jawab lingkungan, setiap badan usaha wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan dan pembuangan material berada dalam pengawasan dan pengendalian yang sah. Ketidaktahuan bukanlah bentuk pembebasan tanggung jawab, tetapi justru menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola limbah dan material sisa kegiatan usaha.

Ia menegaskan bahwa pembuangan longsoran ke sungai berpotensi menyebabkan pendangkalan alur air, mempercepat sedimentasi, merusak ekosistem perairan, serta meningkatkan risiko banjir di kawasan pemukiman warga. Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat memicu bencana ekologis jangka panjang yang dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang yang menggantungkan hidup pada kualitas lingkungan yang sehat.

Secara hukum, lanjut Panji, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, praktik menjadikan sungai sebagai lokasi pembuangan material tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

PAMALI mendesak agar Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan investigasi menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran. Panji juga meminta pihak Indogrosir bertanggung jawab penuh dengan segera mengangkat seluruh material longsoran dari badan Sungai Waiheru serta melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Kota Ambon, di mana kepentingan usaha dapat dengan mudah mengorbankan keselamatan ekologis warga dengan berlindung di balik alasan “tidak tahu”.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *