La Ode Muhammad Raf’at Jadi Laki Wolio, Mandat Siolimbona

SPIONNEWS, BAUBAU – Terima putusan Inkrah perihal sengketa adat kesultanan Buton, rombongan La Ode Dini datangi rumah Bonto Ogena, Selasa(17/2/2026).

Perkara sengketa adat Kesultanan Buton ini di ajukan, Juru tulis, La Ode Dini pada September 2013 di pengadilan Baubau. Beberapa bulan berjalan, perkara diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di tahun yang sama.

Tahun 2014 pihaknya menang pada putusan Mahkamah Agung RI dalam permohonan kasasi dengan status inkrah.Berdasar hal ini, rombongan datang ke Bonto Ogena pihak Sultan ke 41, La Ode Muhammad Sjamsul Qamar.Namun sayangnya kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil, rumah Siradjudin Anda (Bonto Ogena) tampak tertutup saat rombongan tiba di lokasi.

Seluruh rombongan saat itu menggunakan pakaian adat lengkap sebab bermaksud mengambil payung kebesaran kesultanan Buton. Terlihat La Ode Muhammad Raf’at ikut beserta rombongan yang juga gunakan pakaian adat.

Juru Tulis/Kenepulu, La Ode Dini mengatakan tujuan kedatangan rombongan ialah mengambil payung kebesaran kesultanan.

“Tujuannya kami tadi ini mau ambil payung kebesaran kesultanan. Payung kebesaran kesultanan. Dasar pengambilan itu karena kami ini pemenang daripada hasil sengketa,” ujarnya, Selasa(17/2/2026).

Isi putusan sengketa adat 2013 tergugat ialah Sultan Buton ke-40 La Ode Muhammad Izat Manarfa.Yang saat ini payung kebesarannya telah di miliki Sultan 41 yakni La Ode Samsul Qamar yang telah dilantik pada Oktober 2024 lalu.

“Isi amar putusan itu kami pemenang, pihak Pak Jafar, payung kerajaan (yang hendak diambil) payung kebesaran kesultanan,” tegasnya.

Meskipun tidak mendapatkan payung kebesaran sebab tidak bertemu bonto Ogena, pihaknya mengungkapkan tetap melakukan deklarasi.

“Sudah selesai karena ini sudah deklarasi, eksekusi dan deklarasi, yang penting kami sudah kunjungi rumahnya, tempat payung itu, tapi orangnya tidak ada,” bebernya.

Proses tersebut terjadi pula penyerahan mandat kesultanan pada La Ode Muhammad Raf’at di kediamannya di Kelurahan Batulo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan Selasa(17/2/2026).

Penyerahan mandat diberikan oleh Bonto Ogena hasil mufakat Sio Limbona.Pula sebelum itu, Senin(16/2/2026) dilakukan penyerahan hasil keputusan Mahkamah Agung kepada Bonto Ogena yang mewakili Siolimbona di kediaman Bonto Ogena rombongan pihak La Ode Muhammad Raf’at.

Sumber : (TribunNewsSultra.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *