Baznas Buton Selatan , Keluarkan Takaran Zakat Tahun 2026

SPIONNEWS, Batauga – Pembayaran zakat di bulan suci Ramadan menjadi momen yang sangat penting, karena setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat menjelang akhir bulan suci Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Baznas Kabupaten Buton Selatan telah melakukan rapat bersama dengan pihak pemerintah daerah termasuk MUI Kabupaten Buton Selatan.

Berdasarkan hasil Musyawarah tersebut didapat beberapa aspek terkait dengan zakat pada tahun 2026. Maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buton Selatan menentukan hasil zakat yang akan dikeluarkan masyarakat untuk wilayah Kabupaten Buton Selatan dibagi menjadi beberapa aspek.

Ketika dikonfirmasi, Sekertaris Baznas La Ode Ali Muhammad menjelaskan, untuk tahun ini sebenarnya sama dengan tahun kemarin hanya pada tahun 2026 ini kerja di beberapa perubahan diantaranya, untuk zakat beras yang tadinya tahun lalu dua tipe sekarang menjadi tiga tipe.

Untuk tahun ini menambah satu dari beras premium medium dan beras biasa, harganya untuk beras premium masih sama 13000 per liter, jadi dengan 3,5 liter menjadi 45.500,b dan untuk beras medium berkisar di antara 12.000 per liter, maka ketika dikalikan dengan 3,5 liter menjadi, menjadi 42.000 Sedangkan untuk beras biasa dengan nilai 11.000 per liter maka dikali dengan 3,5 liter menjadi 38.500 berjiwa dengan ditambahkan Imsak bulan suci Ramadan 10.000″ Tegasnya.

Kata Ali, untuk zakat menggunakan jagung di tahun kemarin berkisar 5000 per liter sekarang di tahun 2026 jagung menjadi 7500 per liter, jadi bila dikalikan dengan 3,5 liter menjadi Rp. 26.250, plus infaq Rp10.000.

“Baznas menargetkan, untuk seluruh pegawai yang bekerja di Kabupaten Buton Selatan agar bisa membayar zakatnya di wilayah ini, dan nantinya dengan zakat tersebut masyarakat kita bisa merasakan manfaat dari zakat tersebut” Tuturnya.

Ujar Ali, Untuk penyaluran zakatnya telah kami serahkan kepada UPZ bentuk unit pengumpul zakat yang ada di setiap masjid seluruh di Kabupaten Buton Selatan, dan beberapa minggu terakhir kami dari Baznas telah melakukan sosialisasi, untuk upz terkait dengan pengelolaan zakat infaq dan sedekah.

“Untuk kendala selama sosialisasi hanya peserta yang hadir dari berbagai pengurus Masjid dan tokoh agama tidak begitu banyak Namun kami telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kecamatan, agar memberikan arahan kepada masjid-masjid yang tidak sempat hadir dalam sosialisasi kemarin informasi tersebut bisa tersampaikan agar mereka bisa mengikuti standar yang telah ditetapkan bersama dengan pemerintah” Terangnya.

Ia berharap, karena zakat dilakukan setahun sekali bersama dengan infaq, kamu berharap seluruh masyarakat bisa berinfak dan berzakat di wilayah Kabupaten Buton Selatan, karena nantinya zakat yang telah diberikan dan sedekah maupun zakat mal dikembalikan di masyarakat Kabupaten Buton Selatan, yang telah ditentukan dalam nashabnya.

“Untuk zakat mal berdasarkan hitungan dan harga emas saat ini, dalam 80 kilogram emas harta yang tersimpan, 80 kilogram emas dikali dengan 2,5%, jadi bila memiliki jumlah uang 200 juta lebih, maka yang harus di keluarkan zakat malnya sebesar Rp. 5.550.000, dengan kata lain harta yang tersimpan dalam bentuk uang sekitar 283 juta maka wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5% dengan nilai, jadi bila memiliki harta di bawah pangkat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat malnya” jelasnya, Senin, 16/3/2026. Di ruang kerjanya. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *