Jihad Buano Laporkan Akun Facebook “Bhiken” ke Polda Maluku, Diduga Sebar Fitnah

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Seorang warga bernama Jihad Buano resmi melaporkan akun Facebook bernama “Bhiken” ke Kepolisian Daerah Maluku pada Senin (16/03/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik dirinya.Usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku,

Jihad Buano menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena sejumlah pernyataan yang disampaikan melalui akun tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai narasi yang beredar di media sosial telah memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurutnya, tudingan bahwa dirinya melakukan provokasi terhadap Gubernur Maluku tidak benar. Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan akun tersebut merupakan narasi sepihak yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Jihad mengatakan dirinya sebenarnya tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut di ruang publik. Namun karena konten yang beredar dinilai sudah merugikan dan berpotensi merusak reputasi, ia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Ia berharap pihak Kepolisian Daerah Maluku dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun.Selain itu, laporan ini juga dimaksudkan sebagai pelajaran bagi para pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Ia mengingatkan bahwa kritik maupun bantahan terhadap suatu narasi harus disampaikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jihad menegaskan bahwa penyebaran fitnah maupun hoaks yang melibatkan nama seseorang dapat berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan pribadi seseorang. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Dirinya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan orang lain. (EB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *