SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ketua Serikat Rakyat Seram Bersatu (SERAWATU SBT), Samsul Lulang, melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Seram Bagian Timur, Mirnawati Derlean, yang sebelumnya mengklaim bahwa temuan terkait perjalanan dinas di instansinya hanya sebatas kelebihan bayar dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah.
Menurut Samsul, klarifikasi tersebut justru mempertegas bahwa memang terdapat persoalan serius dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkup Bappeda SBT, sehingga tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. “Pernyataan yang menyebut bahwa ini hanya kelebihan bayar dan telah dikembalikan ke kas daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana. Jika ada kerugian keuangan negara, maka wajib dilakukan proses hukum secara menyeluruh,” tegas Samsul Lulang dalam keterangannya di Ambon (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa temuan yang melibatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjalanan dinas tersebut justru menunjukkan adanya indikasi lemahnya sistem pengawasan dan potensi penyalahgunaan anggaran di instansi perencanaan daerah tersebut.
Samsul menegaskan bahwa dalam hukum pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Pada Pasal 4 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Selain itu, pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.Sedangkan Pasal 3 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang menimbulkan kerugian negara juga dapat dipidana, tandasnya.
Atas dasar itu, Samsul mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bersama Inspektorat Kabupaten SBT untuk tidak berhenti pada tahap klarifikasi atau pengembalian kerugian negara, tetapi segera melakukan pendalaman secara serius terhadap temuan BPK RI terkait perjalanan dinas di lingkup Bappeda SBT.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri SBT dan Inspektorat SBT untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan dan segera melakukan langkah hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa SERAWATU SBT tidak akan tinggal diam jika proses penanganan temuan tersebut berjalan lambat atau bahkan terkesan diabaikan oleh aparat penegak hukum di daerah.Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Jika Kejaksaan Negeri SBT dan Inspektorat SBT tidak mampu atau tidak serius menuntaskan perkara temuan BPK di Bappeda SBT ini, maka kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera mengambil alih proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Lebih jauh Samsul menambahkan, langkah tersebut penting agar penanganan dugaan kerugian negara di Kabupaten Seram Bagian Timur tidak berhenti di tengah jalan dan tetap berjalan secara profesional serta transparan.
Samsul juga mengingatkan bahwa anggaran daerah merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel dan bertanggung jawab oleh setiap pejabat publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan dinas. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu mengusut tuntas temuan tersebut,” pungkasnya.
Editor : EB

