“Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Polindu dan Pengurus KDMP Dilaporkan ke Polisi”
SPIONNEWS, BUTON TENGAH – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah kian memanas. Pemilik lahan resmi melaporkan Kepala Desa Polindu beserta jajaran pengurus KDMP ke Polres Buton Tengah atas dugaan penyerobotan lahan dan pencurian.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton), pada Sabtu (4/4/2026). Pihak terlapor meliputi Kepala Desa Polindu yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas KDMP, dua anggota pengawas, serta tujuh pengurus koperasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya.
Ketua Tim LBH HAMI Buton, Advokat Dedy Purnama, SH, yang mewakili Andi Mursin dan sejumlah pemilik lahan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum atas lahan milik kliennya yang diklaim digunakan tanpa dasar yang sah.
Menurutnya, klien telah cukup lama berada dalam ketidakpastian, meskipun lahan tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, upaya protes yang dilakukan di lokasi pembangunan justru berujung pada pelaporan balik terhadap pemilik lahan oleh pemerintah desa pada 27 Maret 2026 lalu.
“Laporan ini kami ajukan atas dugaan penyerobotan lahan milik klien kami. Selain itu, material berupa batu di lokasi tersebut juga diduga diambil dan diperjualbelikan, sehingga kami turut melaporkannya sebagai tindak pidana pencurian,” ujar Dedy kepada media, Minggu (5/4/2026).
Usai melayangkan laporan, pihak LBH bersama pemilik lahan dan masyarakat mendatangi lokasi pembangunan KDMP untuk melakukan penyegelan. Mereka juga memasang papan peringatan sebagai bentuk larangan aktivitas di atas lahan tersebut tanpa izin pemilik dan kuasa hukum.
Lebih lanjut, LBH HAMI Buton mendesak Polres Buton Tengah untuk tidak hanya memproses pihak terlapor, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Siapapun yang terlibat, baik sebagai pelaku, pemberi perintah, maupun pihak yang membiarkan tindakan ini terjadi, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedy.
Ia menilai laporan yang diajukan telah memenuhi unsur hukum dan didukung bukti yang cukup untuk segera ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Lahan klien kami memiliki sertifikat resmi, namun justru dibangun fasilitas koperasi di atasnya. Bahkan material di lokasi diduga dikeruk dan diperjualbelikan oleh oknum. Ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi secara damai, namun tidak ada titik temu. Bahkan sejumlah kesepakatan yang pernah dibahas tidak dijalankan oleh pihak terlapor,” pungkasnya.(**)
Editor : Harry

