“PERNYATAAN SIKAP KRITIS BEM FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HALU OLEO TERHADAP PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS HALU OLEO TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)”
SPIONNEWS, Kendari – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik menyatakan bahwa Peraturan Rektor tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum merupakan kebijakan yang wajib dikawal secara serius karena berpotensi memengaruhi langsung akses mahasiswa terhadap layanan akademik, fasilitas pendidikan, laboratorium, serta proses penyelesaian studi.Status universitas sebagai BLU memang memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun fleksibilitas tersebut tidak boleh berubah menjadi legitimasi perluasan beban biaya tanpa transparansi yang utuh kepada mahasiswa.
Kami menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam peraturan ini yang memiliki potensi menimbulkan persoalan apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
Pertama, Pasal 3 huruf d mengenai “tarif layanan akademik lainnya” membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Frasa ini berpotensi menjadi pintu masuk munculnya biaya-biaya tambahan yang tidak dipahami mahasiswa apabila tidak disertai penjelasan rinci, batasan jelas, dan mekanisme pengawasan.
Kedua, Pasal 4 huruf b dan huruf e terkait penggunaan peralatan, mesin, laboratorium, dan bengkel sangat sensitif bagi mahasiswa Fakultas Teknik karena hampir seluruh proses akademik teknik bergantung pada fasilitas tersebut.
Mahasiswa berhak mengetahui secara jelas batas antara layanan akademik wajib dan layanan tambahan yang dapat dikenakan tarif.Ketiga, Pasal 7 yang membuka kemungkinan tarif Rp0,00 bagi mahasiswa tertentu harus dijalankan secara nyata, bukan berhenti sebagai norma administratif. Mahasiswa kurang mampu, mahasiswa berprestasi, dan mahasiswa dalam kondisi khusus harus mendapatkan akses yang adil terhadap kebijakan tersebut.
Keempat, Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) perlu dijelaskan secara rinci karena berpotensi menimbulkan multitafsir pada pelaksanaan tarif laboratorium, bahan praktikum, penggunaan alat teknis, dan layanan akademik penunjang lainnya.
BEM Fakultas Teknik menegaskan bahwa mahasiswa tidak menolak regulasi, tetapi menolak ketidakjelasan.Karena itu kami menuntut:
1. Transparansi penuh seluruh lampiran tarif layanan yang berlaku di setiap fakultas dan unit layanan.
2. Penjelasan resmi terkait jenis layanan yang wajib dibayar dan yang menjadi tanggung jawab universitas.
3. Jaminan bahwa tidak ada pungutan di luar dasar tarif resmi yang ditetapkan.
4. Mekanisme perlindungan nyata bagi mahasiswa yang terdampak ekonomi.
5. Forum dialog terbuka antara universitas dan mahasiswa sebelum implementasi kebijakan berjalan penuh.
“Kami menegaskan bahwa pendidikan bukan ruang komersialisasi terselubung. Setiap kebijakan keuangan kampus wajib menjaga asas keadilan sosial dan akses pendidikan yang setara” imbuhnya.
BEM Fakultas Teknik akan terus mengawal implementasi kebijakan ini secara kritis, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Menteri Pergerakan BEM Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo. (**)
Editor : Harry

