Bupati Buton Tengah, Di Soroti Laskar Yang Peduli Daerah

“LASKAR BUTENG KRITIK KERAS BUPATI DAN DPRD: POLEMIK DUGAAN DUALISME SEKDA DINILAI BUKTI KEKACAUAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN, PEMPROV DIMINTA TURUN TANGAN”

Spionnews.id – Buton Tengah – Polemik berkepanjangan terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, LASKAR (Lingkar Gerakan Aktivis Kerakyatan) Buton Tengah secara tegas menyatakan sikap kritis atas dugaan carut-marut tata kelola birokrasi yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi melanggar hukum sabtu 11/4/2026

Ketua LASKAR Buton Tengah, Muh. Rizal Akbar Hidayat yang akrab disapa Ijal, menilai polemik tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk pada ranah krisis tata kelola pemerintahan.

“Apa yang terjadi hari ini bukan sekadar polemik jabatan, tetapi mencerminkan kekacauan serius dalam manajemen birokrasi. Ada ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi stabilitas pemerintahan daerah,” tegas Ijal.

Inkonsistensi Kebijakan dan Dualisme Jabatan

Sejak awal masa kepemimpinan Bupati Buton Tengah pada Maret 2025, posisi Sekda dinyatakan kosong. Atas dasar tersebut, dilakukan penunjukan pejabat mulai dari Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), hingga pelantikan Penjabat (Pj) Sekda.

Namun dalam perkembangan terbaru, muncul fakta administratif yang justru bertolak belakang. Dalam surat undangan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama Nomor 800.1.14.1/136/2026 tertanggal 9 Maret 2026, masih tercantum nama H. Konstantinus Bukide, S.H., M.Si sebagai Sekda Kabupaten Buton Tengah, yang disebut telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, dalam dokumen tersebut, Armin, S.Pd justru tercatat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, namun dalam praktiknya menjalankan fungsi sebagai Penjabat Sekda.

Menurut LASKAR-Buteng, kondisi ini menunjukkan adanya dugaan dualisme jabatan dan inkonsistensi administratif yang serius.

“Tidak mungkin dalam satu waktu terdapat dua legitimasi jabatan yang berbeda dalam dokumen resmi dan praktik pemerintahan. Ini adalah bentuk kekacauan administratif yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ijal.

Dugaan “Jabatan Siluman” dan Cacat Hukum

LASKAR Buton Tengah juga menyoroti dugaan bahwa pengangkatan Penjabat Sekda tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (2), pengangkatan Pj Sekda harus memperoleh persetujuan dan rekomendasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Namun dalam kasus Buton Tengah, diketahui bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara diduga Belum memberikan persetujuan, Terkait usulan tersebut.

Meski demikian, pelantikan tetap dilakukan.

Hal ini dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan berpotensi menjadikan jabatan tersebut tidak sah secara hukum.

“Jika tidak ada rekomendasi gubernur, maka secara hukum pengangkatan itu cacat. Ini berpotensi kuat sebagai bentuk jabatan ilegal atau yang kami sebut sebagai ‘jabatan siluman’,” ujar Ijal

Potensi Maladministrasi dan Kerugian Negara

Lebih jauh, LASKAR Buton Tengah mengingatkan bahwa jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk sebagai:

Koordinator pengelolaan keuangan daerah

Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB)

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Jika jabatan tersebut tidak sah, maka seluruh kebijakan administratif dan keuangan yang dihasilkan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum, termasuk:

Penandatanganan SPD, SPM, dan SP2D

Pengesahan belanja daerah

Keputusan strategis terkait APBD

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga kerugian keuangan negara, sebagaimana dalam berbagai pandangan audit yang menegaskan bahwa tindakan keuangan oleh pejabat tidak berwenang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara nyata.

Kritik terhadap DPRD Buton Tengah

Selain mengkritik eksekutif, LASKAR Buton Tengah juga menyoroti peran DPRD Buton Tengah, khususnya Komisi I yang sebelumnya menyatakan tidak terdapat persoalan dalam polemik jabatan Sekda melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut Ijal, kesimpulan tersebut dinilai prematur dan tidak mencerminkan fungsi pengawasan yang maksimal.

DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal tata kelola pemerintahan. Jika hari ini muncul fakta administratif yang bertentangan, maka publik berhak menilai bahwa DPRD gagal menjalankan fungsi kontrolnya secara objektif,” tegasnya.

Desakan Evaluasi dan Langkah Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, LASKAR Buton Tengah menyatakan akan:

Mengawal penuh polemik ini hingga tuntas

Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi pengawas untuk turun tangan langsung

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada Bupati, tetapi juga DPRD secara politik dan moral di hadapan rakyat Sekaligus Hukum Juga Harus Bertindak Sebagai adanya Sanksi,” tegas Ijal.

LASKAR-Buteng menegaskan bahwa kepastian hukum dalam birokrasi merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikaburkan oleh kebijakan yang berubah-ubah.

“Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan tafsir kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima, Dan Demi Kepentingan Rakyat” tutup Ijal. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *