
SPIONNEWS, Batauga- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melakukan koordinasi lintas instansi bersama Dinas Kesehatan Buton Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buton Selatan menyusul banyaknya perangkat desa yang BPJS Kesehatannya tidak aktif.Keluhan aparatur desa yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan sangat disayangkan.
Padahal, selama tiga tahun terakhir, mereka telah membayar iuran sesuai ketentuan. Namun, saat sakit atau melahirkan, mereka terpaksa membiayai sendiri di rumah sakit atau puskesmas.Keluhan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar aparatur desa dapat memperoleh layanan BPJS Kesehatan dengan optimal.
Dikonfirmasi Staf Ahli Bupati Buton Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, La Ode Firman Hamza, koordinasi hari ini melibatkan Dinas Kesehatan, DPMD, dan BKAD untuk mengatasi pengaduan dari sejumlah aparatur desa. Kendala ini terjadi sejak 2024 hingga 2026, padahal anggaran BPJS Kesehatan untuk pegawai desa telah ditetapkan 1% dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Terkait layanan BPJS Kesehatan bagi aparatur desa—terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun—sudah diatur dalam SK Gubernur Nomor 474 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 10 dan 11. Dari ADD, 1% harus dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan setiap tahun,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, besaran iuran disesuaikan tingkatan: kepala desa Rp40.000 per bulan, sekretaris desa Rp28.000 per bulan, serta kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun Rp23.000 per bulan. Total aparatur desa mencapai 641 orang di 60 desa se-Kabupaten Buton Selatan.
“Hal ini sudah berlangsung tiga tahun. Pembayaran dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah menggunakan dana transfer, tapi dalam tiga tahun terakhir, BPJS hanya aktif 4 bulan dan nonaktif 8 bulan setiap tahunnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pembayaran iuran dilakukan per triwulan (April, Juli, September), tetapi layanan sering tidak aktif. Akibatnya, aparatur desa harus mengandalkan dana pribadi meski iuran telah dibayar.
La Ode Firman mempertanyakan peran BPJS Kesehatan terkait keluhan ini—apakah karena pembayaran tidak lancar—dan mendesak konfirmasi agar polemik tidak berlarut. “Pemerintah daerah selalu membayar lunas setiap triwulan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit BPJS Kesehatan Buton Selatan, Rita, menjelaskan bahwa pembayaran untuk 2026 baru mencakup sekitar 20 desa melalui Badan Keuangan Daerah. Layanan aktif hanya untuk Januari-Maret 2026.
“Jika belum dibayar, layanan otomatis dinonaktifkan. BPJS baru bisa melayani setelah pembayaran optimal,” ujarnya via WhatsApp.
Pemerintah daerah berharap BPJS mengambil langkah bijak agar layanan kesehatan aparatur desa berjalan lancar.(Ha).
Editor: Harry

