RUMMI Soroti Dugaan Salah Bayar Lahan Kampus UIN Ambon, Desak Dua Rektor Sebelumnya Bertanggung Jawab

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Polemik pengadaan lahan untuk pemindahan Kampus UIN AM Sangadji Ambon di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, yang menilai adanya dugaan kuat praktik salah bayar dalam proses ganti rugi lahan.

Fadel menyebut, persoalan ini tidak sekadar selisih harga atau konflik administratif, melainkan telah mengarah pada potensi kerugian negara yang signifikan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara harga taksasi yang ditetapkan tim appraisal sebesar Rp88 ribu per meter persegi dengan realisasi pembayaran yang hanya Rp55 ribu per meter persegi.

“Jika merujuk pada luas lahan sekitar 60 hektar, maka ada selisih hampir Rp19,8 miliar. Ini bukan angka kecil. Pertanyaannya, ke mana selisih itu mengalir?” tegas Fadel.

Lebih jauh, RUMMI menilai indikasi salah bayar semakin kuat dengan adanya dugaan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Fadel menyebut praktik ini sebagai bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran publik, khususnya pada sektor infrastruktur pendidikan.

“Ini bukan hanya soal mafia tanah, tapi sudah masuk pada dugaan salah bayar yang sistematis. Ketika pihak yang tidak berhak justru menerima ganti rugi, sementara pemilik sah tidak dibayar, maka ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Fadel Rumakat juga secara tegas meminta pertanggungjawaban dari dua rektor sebelumnya yang menjabat saat proses pengadaan lahan dan pengelolaan anggaran infrastruktur kampus berlangsung. Menurutnya, pimpinan institusi memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap penggunaan anggaran negara.

“Kami meminta dua rektor sebelumnya tidak lepas tangan. Mereka harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik, karena ini menyangkut anggaran negara dan hak masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Penegak hukum harus hadir. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi ladang korupsi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” lanjutnya.

RUMMI juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan lahan tersebut, termasuk verifikasi ulang daftar penerima ganti rugi yang diduga mengandung nama-nama fiktif.

Sementara itu, masyarakat Dusun Lengkong tetap menyatakan dukungan terhadap pembangunan kampus UIN Ambon. Namun mereka menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak mereka sebagai pemilik sah lahan.

Kasus ini menjadi ironi di tengah harapan besar masyarakat terhadap pembangunan sektor pendidikan di Maluku. Kampus yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru dibayangi dugaan praktik korupsi dan ketidakadilan agraria.

RUMMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *