SBT, SPIONNEWS.ID – Polemik proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp1,7 miliar terus menuai sorotan publik. Kali ini, Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten SBT tidak boleh lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas proyek pendidikan yang diduga bermasalah tersebut.
Ketua GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menilai Dinas Pendidikan SBT memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan maupun pengendalian proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran negara. Karena itu, pihak dinas diminta segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait progres pekerjaan dan realisasi penggunaan anggaran.
“Dinas Pendidikan SBT tidak bisa hanya diam melihat persoalan ini berkembang di tengah masyarakat. Mereka adalah instansi teknis yang punya kewajiban melakukan pengawasan terhadap proyek pendidikan. Kalau pekerjaan belum selesai sesuai perencanaan, maka harus ada penjelasan yang jujur dan terbuka kepada publik,” tegas Thoriq kepada wartawan.
Menurut GPPK, lemahnya pengawasan dari dinas terkait diduga menjadi faktor utama munculnya persoalan pada proyek revitalisasi SMPN 18 SBT yang berlokasi di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate. Padahal proyek tersebut diharapkan menjadi solusi peningkatan fasilitas pendidikan bagi para siswa di wilayah terpencil.
Thoriq menegaskan, proyek pendidikan tidak boleh dijadikan ajang permainan anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan masa depan anak-anak sekolah.
“Anak-anak di daerah terpencil berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Jangan sampai uang negara habis, tetapi bangunan sekolah tidak diselesaikan dengan baik. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
GPPK juga mendesak Bupati Seram Bagian Timur untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Dinas Pendidikan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek revitalisasi tersebut.
Selain itu, GPPK memastikan tetap mengawal laporan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMPN 18 SBT di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku hingga ada kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Aparat penegak hukum harus serius mengusut jika memang ditemukan dugaan penyimpangan anggaran maupun kelalaian dalam pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Sumelang berharap pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan SBT segera turun langsung meninjau kondisi sekolah agar proses revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan tenaga pendidik di daerah tersebut.
Editor : EB
