WAHAI, SPIONNEWS.ID – Amarah masyarakat adat Negeri Wahai akhirnya pecah. Bertahun-tahun menahan kecewa terhadap pola kerja sama yang dianggap merugikan negeri, warga kini secara terbuka mendesak penghentian seluruh aktivitas PT Wahana Lestari Investama (WLI) di atas wilayah tanah ulayat mereka. Bagi masyarakat Negeri Wahai, persoalan ini bukan sekadar proyek peternakan ayam telur atau urusan investasi biasa, melainkan menyangkut harga diri negeri adat yang merasa dilangkahi di tanah warisan leluhur sendiri.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Negeri Wahai, Minggu (11/5/2026), berubah menjadi ruang perlawanan terbuka masyarakat adat. Tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda hingga unsur Saniri Negeri satu suara mempertanyakan aktivitas pembongkaran lahan yang disebut berjalan tanpa musyawarah menyeluruh dan tanpa persetujuan resmi masyarakat adat Negeri Wahai. Warga menilai ada pola lama yang kembali berulang: keputusan penting menyangkut tanah adat dilakukan tanpa keterbukaan penuh kepada pemilik hak ulayat.
Kekecewaan masyarakat bukan muncul tiba-tiba. Warga mengaku trauma terhadap pengalaman kerja sama sebelumnya bersama PT Djayanti Grup yang dinilai tidak membawa kesejahteraan sebagaimana dijanjikan. Kini ketika aktivitas dilanjutkan oleh PT WLI, keresahan itu berubah menjadi kemarahan terbuka. Masyarakat mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang menikmati hasil kerja sama tersebut, sementara warga adat sebagai pemilik tanah justru merasa tidak memperoleh manfaat nyata.
Dalam forum itu, suara paling keras datang dari kalangan pemuda. Irson Makatita menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin “sejarah buruk” kembali terulang di Negeri Wahai. “Kami minta Ketua Saniri dan PJ Pemerintah segera ambil langkah hentikan kegiatan ini. Perjanjian dulu dengan PT Djayanti Grup sangat merugikan kami, kami tidak mau sejarah buruk itu terulang lagi,” tegasnya di hadapan peserta pertemuan.
Nada serupa juga disampaikan tokoh adat Budiman Maba yang meminta seluruh aktivitas PT WLI dihentikan sementara hingga dilakukan musyawarah ulang secara terbuka. Ia menegaskan masyarakat sampai hari ini belum merasakan hasil nyata dari kerja sama tersebut. Bahkan, isi perjanjian yang menjadi dasar aktivitas perusahaan dinilai belum dipahami utuh oleh seluruh masyarakat adat. “Isi perjanjian Nomor 01 dan 08 harus dibahas kembali agar seluruh masyarakat Negeri Wahai benar-benar paham dan menyetujuinya,” ujarnya.
Puncak sikap masyarakat muncul ketika Anggota Saniri Negeri Wahai, Marzuki Maba, meminta seluruh hasil pertemuan disebarluaskan hingga ke pemerintah pusat dan Presiden Republik Indonesia. Dalam forum itu masyarakat menyampaikan empat tuntutan tegas, mulai dari penghentian aktivitas perusahaan, pemanggilan pimpinan perusahaan, penghentian paksa jika aktivitas tetap berjalan tanpa persetujuan negeri, hingga peringatan bahwa masyarakat adat akan mengambil langkah sendiri demi mempertahankan tanah leluhur mereka.
Bagi masyarakat Negeri Wahai, tanah adat bukan benda mati yang bisa dipindahkan melalui tanda tangan segelintir orang. Tanah ulayat adalah identitas, sejarah, dan kehormatan negeri yang diwariskan dari leluhur kepada anak cucu. Karena itu warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang berjalan dengan mengabaikan musyawarah adat dan menginjak hak masyarakat pemilik negeri. (AS)
Editor : EB
