SPIONNEWS.ID MALUKU – Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Muhammad Rumodar, mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera menindaklanjuti sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Rumodar menyebut, salah satu temuan BPK berkaitan dengan mekanisme pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp163.002.489.
Menurutnya, BPK RI melalui Perwakilan Provinsi Maluku perlu memberikan rekomendasi kepada Bupati Seram Bagian Timur agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak daerah.
Selain itu, ia meminta kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp163.002.489 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Rumodar juga menyoroti temuan lain terkait kelebihan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, serta Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp113.040.000. Rinciannya meliputi Bappeda Litbang sebesar Rp23.800.000, BPKAD Rp46.550.000, dan Dinas Perikanan Rp42.690.000.
“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar mendorong percepatan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. Kami juga meminta Inspektorat melakukan pengawasan atas pelaksanaan surat perintah Bupati kepada kepala OPD terkait agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rumodar dalam keterangannya.
Ia menegaskan, seluruh kelebihan pembayaran yang menjadi temuan pemeriksaan harus segera disetorkan ke kas daerah serta dilengkapi dengan Surat Tanda Setoran (STS) dan bukti setor sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Rumodar berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur maupun instansi terkait mengenai pernyataan dan desakan tersebut.
Editor ; EB

