BPJN Maluku Bantah Tudingan KAAKI, Tegaskan Tiga Proyek Jalan Telah Selesai dan Sesuai Hasil Audit BPK

SPIONNEWS.ID MALUKU – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) dan PERISAI SI terkait tiga paket pekerjaan di bawah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Maluku.

Sebelumnya, KAAKI dan PERISAI SI mendesak Komisi III DPRD Provinsi Maluku agar menggunakan fungsi pengawasannya untuk merekomendasikan kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap Kepala Satker PJN Wilayah II Maluku, Toce Leuwol. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan tiga paket pekerjaan yang dinilai tidak tuntas, sebagaimana diberitakan salah satu media daring.

Menanggapi hal tersebut, BPJN Maluku menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan resmi dan menyebut pernyataan tersebut sebagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam klarifikasinya, BPJN Maluku menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2025 Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencakup sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk BPJN Maluku.

Khusus di Satker PJN Wilayah II Maluku, tiga paket pekerjaan yang diperiksa meliputi Preservasi Jalan Bula–Masiwang, Penanganan Longsoran Simpang Waipia–Saleman, serta Penanganan Longsoran Simpang Waipia–Saleman II. Menurut BPJN, seluruh pekerjaan tersebut dinyatakan berstatus selesai dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK.

BPJN juga mengungkapkan bahwa sebelum pemeriksaan rampung, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum telah menyampaikan Surat Representasi Manajemen Nomor PW0202/R/SJ/2026/14.2 tertanggal 27 Januari 2026 kepada BPK RI. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang diperlukan telah disampaikan kepada tim pemeriksa, sistem pengendalian intern telah dijalankan, serta seluruh informasi material telah diberikan selama proses audit.

Dalam LHP tersebut memang tercantum nilai temuan administratif maupun teknis pada sejumlah paket pekerjaan, termasuk tiga paket di PJN Wilayah II dengan subtotal sebesar Rp684.096.200,91. Namun BPJN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai temuan pemeriksaan yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan, bukan kerugian negara yang telah berkekuatan hukum ataupun bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

BPJN menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan BPK adalah menilai kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, hasil pemeriksaan berupa rekomendasi perbaikan terhadap berbagai aspek pelaksanaan pekerjaan di sejumlah direktorat Kementerian Pekerjaan Umum, bukan hanya di Provinsi Maluku.

Lebih lanjut, BPJN menegaskan bahwa pada bagian kesimpulan LHP, BPK menyatakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada berbagai unit kerja Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk BPJN Maluku, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

“Dengan demikian, LHP BPK tidak memuat pernyataan adanya penetapan tersangka, kesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi, maupun pernyataan bahwa seorang pejabat tertentu terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas BPJN dalam keterangannya.

BPJN Maluku juga mengingatkan bahwa mekanisme pemeriksaan BPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut BPJN, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

BPJN menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi audit merupakan bagian dari sistem pengawasan keuangan negara dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Oleh sebab itu, BPJN meminta agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak langsung mengaitkan temuan pemeriksaan BPK dengan dugaan pelanggaran hukum terhadap pejabat tertentu tanpa dasar hukum yang memadai.

Di akhir keterangannya, BPJN Maluku menyatakan tetap menghormati fungsi pengawasan masyarakat, media massa maupun lembaga legislatif. Namun, penyampaian informasi kepada publik diharapkan mengacu pada dokumen resmi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu.

BPJN Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *