MALUKU, SPIONNEWS.ID – Dinamika politik nasional dalam beberapa bulan terakhir kembali memunculkan perdebatan mengenai boleh tidaknya seorang mantan presiden tetap aktif dalam kehidupan politik setelah menyelesaikan masa jabatannya. Isu tersebut kembali mengemuka seiring masih munculnya sejumlah tokoh nasional dalam berbagai aktivitas politik dan kemasyarakatan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Projo Muda Maluku, Bung Tomson, menegaskan bahwa hak politik merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dicabut hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan publik, termasuk sebagai presiden.
“Selama tidak dilarang oleh hukum negara ini, maka setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, mempunyai hak untuk bersuara, berkumpul, berorganisasi, dan berpolitik. Semua itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Bung Tomson saat ditemui media di Ambon, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, demokrasi yang sehat justru memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk tetap berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembatasan hak politik hanya dapat dilakukan apabila diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bung Tomson menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun jabatan yang pernah diemban.
“Di dalam konstitusi tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa mantan presiden kehilangan hak politiknya setelah purna tugas. Selama tetap menghormati hukum dan demokrasi, hak itu melekat sebagai hak warga negara,” ujarnya.
Ia menilai, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi membatasi hak konstitusional seseorang hanya karena alasan perbedaan pilihan politik.
Lebih lanjut, Bung Tomson mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pergantian kekuasaan melalui pemilu, melainkan juga penghormatan terhadap hak-hak sipil dan politik setiap warga negara. Menurutnya, konsistensi dalam menjunjung konstitusi menjadi fondasi utama negara demokrasi.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun budaya politik yang lebih dewasa dengan mengedepankan dialog, adu gagasan, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat. Demokrasi, katanya, akan semakin kuat apabila semua pihak menghormati aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai demokrasi hanya dipahami ketika menguntungkan kelompok tertentu. Demokrasi harus berlaku adil bagi semua. Hak politik bukan milik satu golongan, bukan pula hak eksklusif segelintir orang, tetapi merupakan hak seluruh warga negara yang dijamin konstitusi,” pungkas Bung Tomson.
Tomson menambahkan, Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia harus terus dirawat dengan menjunjung tinggi konstitusi, menghormati hak asasi warga negara, serta mengedepankan supremasi hukum sebagai landasan dalam setiap dinamika politik nasional.
Menurutnya, Secara konstitusional, hak politik setiap warga negara dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Lebih jauh, Tomson mengungkapkan Di tingkat undang-undang, jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23, yang mengakui hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, serta Pasal 24, yang menjamin hak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, selama tidak ada putusan pengadilan atau aturan hukum yang secara tegas mencabut hak politik seseorang, maka setiap warga negara, termasuk mantan presiden, tetap memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan menyampaikan pandangannya di ruang publik.
Editor : EB

