Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang Tegaskan, Tudingan Terhadap Sekda Maluku Keliru dan Tidak Berdasar

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH, menilai tudingan yang disampaikan Ketua LSM PAMALI, Panji Kilbuti, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku terkait pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku senilai sekitar Rp14 miliar, merupakan pernyataan yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Ramli, pembayaran ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku kepada pihak yang berhak telah melalui mekanisme yang sah serta mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Pembayaran tanah oleh pemerintah kepada pihak yang berhak merupakan langkah hukum yang benar, karena dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut wajib dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ramli.

Ia menjelaskan, proses pencairan dana ganti rugi kepada pemilik lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun dokumen hukum yang dipersyaratkan.Oleh sebab itu, Ramli menyayangkan adanya tudingan yang mengaitkan Sekda Maluku dengan dugaan kesalahan pembayaran tanpa didukung bukti yang jelas.

“Sangat tidak elok menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, kemudian menuding seseorang tanpa bukti yang kuat. Hal seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik dan dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum, Ramli mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.Ia menegaskan, apabila suatu putusan pengadilan membebankan kewajiban kepada pemerintah, maka pemerintah wajib melaksanakannya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Dengan demikian, pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku oleh Pemerintah Provinsi Maluku merupakan tindakan yang benar dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *