SOSIALISASI KESELAMATAN PELAYARAN: Dinas Perhubungan Buton Selatan Tekankan Pentingnya Dokumen Lengkap dan Kelayakan Kapal

SPIONNEWS, BATAUGA, — Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang ditujukan kepada para nelayan, pemilik kapal tradisional, dan pelaku angkutan perairan di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Buton Selatan, LM Ilmayang, yang menyampaikan arahan dan keprihatinan sekaligus harapan besar bagi keselamatan masyarakat yang bermata pencaharian di laut.

Dalam pembukaannya, LM Ilmayang Amli, SH. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa nyata yang menyentuh hati banyak pihak.

“Ada satu kejadian di mana kapal tradisional mengalami kecelakaan di laut. Saat itu kita semua di sana, berusaha sekuat tenaga. Peristiwa itu menjadi titik permen bagi kita semua bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama. Dari peristiwa itu, saya bertekad untuk mulai menata sistem transportasi kita, baik yang digunakan sebagai kapal penumpang maupun kapal nelayan,” ungkapnya

Setelah kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak melakukan koordinasi dengan KSOP Kota Baubau dan instansi terkait.

“Kami sudah turun ke lokasi, bertemu langsung dengan masyarakat. Dan hari ini kita berkumpul di sini ini adalah bentuk perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tentang betapa pentingnya menjaga keselamatan di laut,” tambahnya.

Payung Hukum Keselamatan Pelayaran

Ia, mengingatkan bahwa semua aktivitas pelayaran tidak boleh berjalan tanpa aturan yang jelas, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat.

*”Semua aktivitas Bapak Ibu sekalian itu dinaungi peraturan yang lebih tinggi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan
  • Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Jaringan Trayek Angkutan Penyeberangan

Artinya, ini bukan sekadar keinginan sesaat, melainkan kewajiban yang harus kita laksanakan bersama,”* tegas LM Ilmayang Amli.

Salah satu hal yang ditekankan dengan kuat adalah masalah dokumen dan kelayakan kapal, mengingat kejadian kecelakaan sebelumnya banyak disebabkan ketiadaan persyaratan administratif.

*”Salah satu syarat keselamatan yang paling dasar: dokumen kapal harus lengkap, kapal harus memenuhi syarat laik operasi, dan operator kapal atau nakhoda harus memiliki keahlian dan sertifikasi yang memadai” Imbuhnya.

“Saya melihat kejadian kecelakaan di laut yang lalu dokumennya tidak ada, dokumen kapal tidak lengkap, kelayakan kapalnya juga tidak maksimal. Akibatnya, saat terjadi musibah, masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan santunan apa pun, termasuk dari asuransi,”* ungkapnya, dengan nada prihatin.

Kepala Dinas menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah melindungi masyarakat sendiri.

*”Saya tidak mau warga saya, masyarakat Buton Selatan, mengalami peristiwa yang sama. Saya mau kita punya dokumen yang lengkap, kapal yang layak, dan perlindungan yang memadai. Sehingga jika semoga tidak terjadi tapi jika sesuatu terjadi, masyarakat tetap mendapat perlindungan dan santunan yang layak.

Mudah-mudahan kita dijauhkan dari musibah. Tapi persiapan tetap harus dilakukan,” harapnya.

“Saya minta kepada Bapak Ibu sekalian, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Perhatikan apa yang diarahkan oleh narasumber dari KSOP dan instansi terkait. Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silakan langsung disampaikan. Jangan ragu bertanya, karena keselamatan Bapak Ibu sekalian adalah prioritas utama kami,” ajaknya dan menutup sambutannya. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *