Kantor Pertanahan Keluarkan Surat Kehilangan Atas Nama Arsina Warga Lapandewa

SPIONNEWS, Batauga – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan surat kehilangan yang menjadi salah satu aturan untuk bisa mengganti sertifikat tanah yang hilang.

Arsina merupakan warga yang kehilangan surat berharga berupa sertifikat tanah yang ada di Kabupaten Buton Selatan, tepatnya di Desa Lapandewa Makmur, ia merupakan salah satu warga setempat.

Ketika dikonfirmasi, Arsina Mengatakan “dirinya menyadari bahwa surat berharga tersebut hilang karena ada kebutuhan akan mengunakan sertifikat tanah tersebut” ujarnya, Rabu, 21/5/2025. Di Batauga.

Ia menambahkan, karena sudah tidak melihat surat tanah yang ingin dipakai maka ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintah desa dan pihak Desa pun membantu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kantor Pertanahan Buton Selatan agar kiranya bisa mengganti sertifikat tanah yang hilang.

ibu rumah tangga tersebut dan pihak Desa telah melakukan laporan dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, dan dari sana mereka diberikan surat dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan berupa mengeluarkan surat kehilangan kepada ibu rumah tangga tersebut.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Lapandewa Makmur La Ganiru mengungkapkan, surat kehilangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, dengan nomor surat kehilangan, nomor 5/2025, untuk mendapatkan sertifikat baru, sebagai pengganti sertifikat yang hilang, berdasarkan ketentuan dengan pasal 59 ayat 2 peraturan pemerintah, Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, dengan ini diumumkan.

“Nomor Hak, 21.15.03. 01.1.00 029, nama pemegang hak Arsina, alamat pemegang hak, lingkungan rusunawa, blok 4 No 19, dusun 008., tanggal pembukaan 07/06/2018, dengan keterangan berdasarkan laporan kehilangan, barang/surat penting, nomor: RKB/15.05/2025, SULTRA/SEK. Tertanggal, 05/05/2025, dan surat pernyataan di bawah bersumpah janji, tertanggal 20 mei 2025” Ungkapnya.

Kata Kades Lapandewa Makmur, pihak Kepala Kantor Pertanahan telah melakukan sumpah janji kepada ibu Arsina, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada pihak Kantor Pertanahan dengan alasan dan bukti yang kuat.

“Dan jika dalam 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap pemohon, maka pihak pertahanan akan menerbitkan sertifikat pengganti dan berlaku sah di mata hukum, dan sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi, dengan nomor berkas, 604/2025, nama Arsina, dik. 301, 130/2025, di tetapkan di Batauga, 20 mei 2025” Ujarnya.

Pihak pemerintah Desa berharap dengan adanya ini warganya bisa mendapatkan kembali sertifikat tanah yang hilang dan bisa digantikan dengan sertifikat yang baru. (Ha).

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *