Konflik Agraria PT SIM Dan 4 Dusun Kembali Ricuh, Legalitas Pisang Abaka Dipertanyakan

Terkait masalah konflik agraria di wilayah mumul dan pohon batu di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku antara PT. Spice Island Maluku (PT SIM) dengan warga setempat menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD SBB untuk bergegas mengambil langkah-langkah normatif.

Hal ini sampaikan tokoh masyarakat Dusun Pelita Jaya Maaruf Tomia melalui sambungan telpon, sabtu (12/07/2025) kepada awak media, Maaruf Tomia menyampaikan, pada prinsipnya, klaim warga atas tanah-tanah tersebut pastinya memiliki dasar.

“jika masyarakat tidak memiliki dasar yang legal maka konflik agraria ini sudah terselesaikan, apa yang mau dipertahankan masyarakat kalau tidak punya dasar? justru karena memiliki dasar makanya masih bertahan, sudah hampir 4 tahun masyarakat memperjuangkan hak mereka,” ungkapnya


Masih kata Maaruf, Olehnya itu, Pemerintah Daerah SBB harus mengambil langkah normatif dan DPRD SBB harus melakukan pengawasan secara tepat, akibat konflik agraria ini banyak pihak yang dirugikan, ujarnya

lebih lanjut Tomia menegasakan, terkait operasi PT. SIM yang lokusnya ada di Kawa, Pohon Batu, Waitoso dan Mumul Desa Eti, justru yang punya wewenang menyatakan legalitasnya yaitu Pemerintah Daerah SBB melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah karena itu ranahnya mereka, bukan lembaga lain yang menyatakan legalitas operasi PT SIM

“Kami meminta transparansi dan klarifikasi Dinas PMPTSP Kabupaten SBB atas Legalitas operasi PT. SIM di Kecamatan Seram Barat terkhusus di wilayah yang mencakup Kawa, Pohon Batu, Waitoso dan Mumul,” tegasnya

Baca juga : KNPI Maluku Geram : Kasus Kematian La randy Yang Mempertahankan Ruang Hidupnya Masih Mandek Ditangan APH

lebih jauh Maaruf menambahkan, Pemerintah Daerah melalui tim penyelesaian konflik agraria yang telah dibentuk sejak masa Pj Bupati Jais Ely harusnya bisa menemukan akar permasalahannya, siapa yang paling bertanggung jawab atas masalah ini?

“Tim tersebut harus mampu bekerja menemukan akar masalahnya, siapa yang berhak atas wilayah mumul, pohon batu dan waitoso harus di identifikasi. atau mungkin tim ini bekerja tidak profesional, sehingga muncul masalah-masalah baru, sehingga yang terjadi masyarakat selalu disalahkan dan dikambing hitamkan,” ujarnya

hingga berita ini diterbitkan, media belum terkonfirmasi dengan pihak terkait (**)

Editor : Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *