Penangkapan Dua Anak Adat Negeri Haya Menuai Kontroversi

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh elemen masyarakat maupun lembaga penyelenggara negara sepatutnya tunduk kepada hukum, di lain sisi urgensi untuk memenuhi seluruh hak-hak masyarakat adat menjadi tanggung jawab penuh kepada pemerintah. Namun masyarakat adat selalu terkucilkan dengan hadirnya mesin-mesin penggarap sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan negara dengan maksud kepentingan bersama

Risala Namakule selaku Ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Haya (IPPMH) mengungkapkan, kehadiaran investor dengan mesin-mesin beratnya melakukan eksploitasi sumberdaya alam dengan menggarap lahan masyarakat adat selalu menjadi problematika disetiap wilayah republik Indonesia, ujarnya kepada awak media Selasa, (29/07/2025) di kota Ambon

Baca juga : Kuasa Hukum QRS Travel Minta PB HMI Punya Itikad Baik Bayar Sisa Utang Tiket Pesawat 1,2 M

IPPMH juga mempertanyakan kebijakan penegak hukum yang menjalankan kewajibannya dalam menegakan hukum dan menciptakan social defence untuk keadilan bagi setiap orang yang merupakan bagian dari kepentingan hukum.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kabupeten Maluku Tengah, terhadap penangkapan kepada dua masyarakat adat Negeri Haya yaitu, Ardi Tuahan, dan Sihin Mahulaw,” Ungkap Namakule

Ia juga menduga kehadiran pihak yang berwajib dalam melakukan penangkapan tersebut tidak memiliki surat perintah penangkapan terhadap kedua orang tersebut, langkah yang di ambil oleh Polres Kabupaten Maluku Tengah mesti di pertanyakan legalitasnya, hal ini memicu kontroversi

“ada apa di balik penangkapan ini sebenarnya.? Apakah ada konspirasi dibalik penangkapan tersebut ? hal ini telah menjustice kedua orang tersebut sebagai pelaku utama,” imbuhnya

Lebih jauh Namakule menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam hukum acara pidana (KUHAP) minimal harus memiliki dua alat bukti yang sah, dan harus di pertanyakan

“Penangkapan kedua orang tersebut yang di lakukan oleh Polres Maluku Tengah memicu banyak kontroversi, ini merupakan bentuk kesewenangan dari aparat penegakan hukum dalam melakukan prosedural penyelidikan,” tegasnya

Hingga berita ini di terbitkan awak media belum terhubung dengan pihak terkait (**)

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *