SPIONNEWS, Kendari, Rabu, 30 /7/ 2025 – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Eks Caleg Sulawesi Tenggara, Amiruddin Majid, menyoroti dugaan kesalahan fatal dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Ia menilai, kesalahan penulisan nomor Surat Perjanjian Kerja (SPK) dalam surat PHK merupakan bentuk cacat hukum.
Amiruddin menyebut, dalam surat PHK yang diterima oleh sejumlah TPP, tercantum Nomor SPK 528…/74, padahal seharusnya tertulis Nomor SPK 37…/74 sebagaimana yang tertera dalam dokumen SPK resmi yang ditandatangani para TPP.
“Kesalahan ini menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi dan menjadi indikasi cacat hukum dalam proses pemutusan kontrak,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang beredar pada Rabu (30/7/2025).
Ia juga menduga adanya skenario sistematis untuk mengaburkan kesalahan tersebut.
Pertama, terbitnya Keputusan Kepala BPSDM & PMDDTT Nomor 528 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024, yang dinilai muncul untuk menggantikan Keputusan Kepala BPSDM & PMDDTT Nomor 37 Tahun 2025 tertanggal 3 Januari 2025, padahal keduanya mengatur hal yang sama: tentang TPP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025.
Kedua, Keputusan Nomor 528 Tahun 2024 disebutkan baru dimunculkan pada Juli 2025, meski tanggal penetapannya akhir 2024. Amiruddin mempertanyakan keterlambatan tersebut dan menilai Kementerian Desa abai terhadap aturan pembentukan produk hukum.
Ketiga, ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang secara masif mengarahkan para TPP di Sulawesi Tenggara untuk mengubah nomor SPK mereka dari 37…/74 menjadi 528…/74. Bukti berupa tangkapan layar dan rekaman suara percakapan di WhatsApp disebut telah dikantonginya.
“Ini bentuk manipulasi administrasi yang serius dan harus diusut,” tegasnya.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses PHK TPP, karena dilakukan tanpa evaluasi kinerja sebagaimana mestinya.
Ombudsman meminta Kemendesa melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemendesa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan kesalahan dan indikasi cacat hukum tersebut. (***)
Editor : Harry

