SPIONNEWS, BATAUGA – Belum lama ini pihak pemerintah daerah bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pesisir dan pulau-pulau kecil sedang merealisasikan dan menginventarisasi masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melestarikan adat dan budaya terkait dengan wilayah laut yang biasanya pada masyarakat adat terdapat wilayah adat laut atau yang disebut Ombo, kata Ombo atau sasi laut merupakan salah satu kegiatan masyarakat adat dalam melestarikan dan menjaga ekosistem laut dengan menetapkan hukum adat pelarangan tangkap ikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh masyarakat adat.
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Selatan La Kali, mengungkapkan Jadi salah satu lembaga adat yang masih mendapatkan pengakuan dari masyarakatnya jadi dia masih mengakui hukum adatnya, sekalipun hukum adatnya tidak tertulis.
“Kami dari Dinas Perikanan tentunya lembaga adat yang kami backup dan kami usulkan menjadi masyarakat hukum adat, adalah desa-desa yang atau lembaga adat yang berada di pesisir, sehingga kemarin kita sudah menentukan, untuk sementara calon yang akan kita usulkan untuk mendapatkan MHA itu, adalah etnis Lapandewa yang dikatakan oleh Pak Sekda kemarin” imbuhnya.
Kata Kadis, Sedangkan etnis Lapandewa sendiri luas dan yang diusulkan hanya di wilayah pesisir yaitu Desa Lapndewa Makmur sempa-sempa, dan yang kedua adalah yang berada di wilayah Batu Atas, di mana diusulkan kemarin oleh Dinas Kebudayaan, yang diwakilkan oleh sekretaris kebudayaan, sangat memenuhi syarat, dan itu merupakan calonnya akan diusulkan oleh Dinas Kelautan.
“Untuk yang sudah ada saat ini ada tiga, yang paling tua adalah Binawakili yang ada di Pulau Siompu , yang kedua ada Wapulaka, dan yang ketiga ada masyarakat ada Burangasi” ujarnya.
Ungkapnya, Untuk wilayah laut yang menjadi teritorial masyarakat adat saat ini belum diketahui seberapa luasnya namun, untuk wilayah Wapulaka, wilayahnya dari Desa gerak Makmur hingga Desa Bahari pesisir pantainya, sampai dengan wilayah Tira. Itu merupakan daerah laut berupa sasi biasa disebut masyarakat lokal sebagai Ombo, Kalau kami dari Dinas Kelautan disebut wilayah kawasan larang ambil, untuk Restoran terapung masuk wilayah tetangga.
“Untuk mengambilnya Nanti biasanya akan ada persetujuan dari masyarakat adat dan tokoh adat di wilayah tersebut, dan direstui oleh lembaga adat daerah lokal tersebut, dengan kepala adat disebut Parabela, kalau di Batuatas disebut Kamancuana” jelasnya. Jum’at, 19/9/2025 lalu.
“Sebelum mendapatkan sinergilitas dari pemerintah, mereka sudah mampu mendapatkan penguatan dari pemerintah daerah, dan adanya bantuan dari Kementerian Kelautan, di mana masyarakat adat tersebut dibantu melalui di pengadaan baju adatnya bagi tokoh adat, dan dikasih beberapa peralatan adat, dan seharusnya hari tahun ini mereka dapat Namun karena efisiensi jadi belum terealisasi” imbuhnya.
Selain itu juga pemerintah pusat akan melakukan kegiatan penguatan dengan melakukan berbagai pelatihan-pelatihan terkait pengolahan ikan yang ada di wilayah tersebut. (Ha)
Editor : Harry

